Gibran berpandangan metropolitan baru bisa terselenggara dengan baik jika terjalin kerja sama dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di sekitar Solo. Kerja sama itu bisa dilakukan dari berbagai sektor, di antaranya transportasi publik, pariwisata, dan penyelenggaraan acara.
Kolaborasi dengan daerah sekitar menjadi salah satu modal utama mengingat Solo tidak bisa sendiri tanpa daerah penyangga. Daerah penyangga Solo, di antaranya Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, dan Sragen.
"Kami harus mengejar juga untuk memperbaiki, merevitalisasi sarana dan prasarana," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (1/6/2024).
Pemkot Surakarta juga sudah menuangkan konsep kota metropolitan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Kota Surakarta Tahun 2024 -- 2044.
Baca Juga: Embarkasi Solo Sudah Berangkatkan 65 Kloter Jamaah Calon Haji
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan dari RPJPD 2024-2044, Solo akan diarahkan sebagai kota penghubung untuk pertumbuhan Jawa Tengah, termasuk cetak biru perkembangan industri di Kota Solo sudah tercantum di situ.
Penguatan Solo Raya
Soal kota metropolitan, pegiat wisata Solo Daryono mengatakan hinterland atau kota penyangga memegang peranan penting. Dengan luasan 46,72 km2 Solo tidak bisa sendiri. Perlu pemahaman dan kerja bersama untuk mencapai metropolitan.
Program tersebut harus menjadi prioritas pemda. Jika tidak menjadi prioritas dan ada pemahaman bersama maka tidak akan mungkin terjadi karena pembangunan berbasis kewilayahan menjadi hal penting.
Ia mencontohkan dari sisi MICE, Solo tidak memiliki gedung pertemuan berkapasitas besar. Bahkan untuk membangun pun, Solo sudah tidak memiliki lahan. Oleh karena itu, perlu dorongan kepada daerah penyangga agar membuat gedung pertemuan berkapasitas besar sebagai pelengkap fasilitas yang ada di Solo.
Baca Juga: Enam Orang Daftar Jadi Bakal Calon Rektor UNS, Ini Daftarnya
Selain Pemerintah, pihak swasta juga harus siap dan lebih aktif mengingat jika sebatas menunggu regulasi maka membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahkan, pelaku usaha harus menjadi garda terdepan dalam menginisiasi investasi.
Dari sisi Pemerintah, dibutuhkan insentif dari pembuat regulasi agar percepatan Solo sebagai metropolitan cepat terealisasi.
"Tanpa regulasi yang cepat oleh Pemerintah, insentif akan sulit," katanya.
Di luar negeri, berbagai daerah memberikan insentif yang menjanjikan. Oleh karena itu, diharapkan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah Indonesia, terutama Kota Solo yang akan segera menjadi metropolitan baru.
Insentif ini bisa dari banyak sisi, mulai dari lahan hingga jaminan kepastian dan perizinan lahan. Tidak jarang investor menghadapi masalah nonteknis seperti warga yang kurang mendukung karena kurang memahami pentingnya investasi.
Untuk mengantisipasi agar investor tidak merasa bergerak sendiri, Pemerintah perlu mendampingi. Selanjutnya, insentif pajak juga diperlukan oleh investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
-
3 Sosok Perempuan di Karier Jay Idzes Pemain Berbandrol Rp130 M
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun