Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Mei 2024 | 21:18 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024). [Dok Humas Polda Jateng]

Baca Juga:

Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?

Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang

Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban.

Baca Juga: Terpopuler Surakarta dalam Sepekan: Happy Ending Persis Solo hingga Pembunuhan di Boyolali

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Load More