Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat rapat paripurna di DPRD Solo, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Ini karena kerjasama dengan pihak ketiga di tahun anggaran berjalan pada waktu yang tidak tepat.

"Realisasi target tidak tercapai dan hanya menyumbang pendapatan Rp 56 juta. Itupun harus mengorbankan UMKM baik di dalam maupun di luar," imbuhnya.

DPRD juga menyoroti revitalisasi Sentra IKM Meubel Gilingan sampai saat ini belum tuntas. Sehingga direkomendasikan untuk segera diselesaikan agar beroperasional.

"Ada dampak buruk juga dari pembangunan IKM Gilingan, yaitu relokasi pedagang mebel ke Bong Mojo yang nyaris kehilangan mata pencaharian. Karena tempatnya kurang strategis dan representatif, jadi direkomendasikan untuk menjadikan tempat itu lebih representatif dengan memperluas bangunan serta mendesain ulang," ujar dia.

Baca Juga: Diklaim Sejumlah Parpol Sebagai Kader, Gibran: Secara Resmi Belum Kemana-mana

Soal PLTSA Putri Cempo diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sampah tanpa menambah masalah baru. Tapi kenyataannya pengelolaan sampah dengan pihak ketiga di PLTSA Putri Cempo belum berjalan maksimal. 

"Harus mereview Perda dan MOU dengan pihak ketiga atas pengelolaannya, mengingat dalam waktu 5-6 tahun sampah habis dan harus mengimpor dari luar. Biaya impor, dampak dari import dan sebagainya, kalau dimungkinkan biaya pengambilan sampah dari hulu ke hilir di dalam kota dibiayai oleh pihak ketiga," tuturnya.

Sugeng menambahkan revitalisasi Solo Technopark (STP) harus ditinjau ulang, khususnya terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama antar pihak.

"Pengembangan STP saat ini tidak konsisten dengan penjabaran visi dan misi dalam RPJMD. Pengelolaan STP saat ini dengan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan pihak ketiga sama sekali tidak menguntungkan bagi pemko. Dalam laporan terkait hasil (out come) dan manfaat (benefit) atas kerjasama dengan pihak ketiga ini tidak dirasakan dengan baik oleh warga," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan rekomendasi ini jangan dijadikan sebagai catatan bagi DPRD tidak sinkron dengan pemkot. 

Baca Juga: Tak Akan Mundur Sebagai Wali Kota Solo, Gibran: Itu Perintah dari Pak Presiden Terpilih

Tapi ini wujud kepedulian DPRD untuk memberikan masukan dan harapan yang dirangkum dalam rekomendasi.

Load More