SuaraSurakarta.id - Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang identik dengan perjalanan panjang.
Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, mudik bisa menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasanya.
Seperti diketahui kalau tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan tiba, dan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah mudik lebaran ke kampung halaman. Biasanya mereka mudik lebaran dilakukan saat masih berpuasa, karena mereka ingin tiba tetap ketika Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun, yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum berpuasa ketika mudik lebaran. Mengingat mudik membutuhkan waktu berhari-hari dan bisa melelahkan tubuh. Buat yang penasaran berikut ini ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Hukum Puasa Saat Mudik Lebaran
Secara umum, hukum puasa bagi pemudik terbagi menjadi dua. Bagi pemudik yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu, wajib hukumnya untuk tetap berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pemudik yang mengalami kesulitan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Ngabuburit Berbeda, Mr Boyz Bikin Pengguna Jalan di Kota Solo Bergoyang Menanti Buka Puasa
Adapun syarat-syarat kita boleh tidak puasa adalah jarak perjalanan minimal 81 km atau sekitar 2 marhalah. Benar-benar merasakan kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu. Serta tidak berpura-pura mengalami kesulitan.
Meski demikian bagi pemudik yang memilih untuk tidak berpuasa karena alasan di atas, wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini disebut dengan qadha. Selain qadha, pemudik yang tidak berpuasa karena alasan sakit permanen, usia lanjut, atau uzur lainnya, dapat memilih untuk membayar fidyah. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Keutamaan Puasa Daud dan Cara Melaksanakannya
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh yang Benar, Dapat Pahala Seperti Berpuasa Setahun Full!
-
Kapan Puasa Ayyamul Bidh November 2024? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
-
Cerita Pilu Angelina Sondakh Rawat Ibunya yang Sakit Demensia, Ketakutan saat Lihat Matahari
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga