SuaraSurakarta.id - Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang identik dengan perjalanan panjang.
Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, mudik bisa menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasanya.
Seperti diketahui kalau tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan tiba, dan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah mudik lebaran ke kampung halaman. Biasanya mereka mudik lebaran dilakukan saat masih berpuasa, karena mereka ingin tiba tetap ketika Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun, yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum berpuasa ketika mudik lebaran. Mengingat mudik membutuhkan waktu berhari-hari dan bisa melelahkan tubuh. Buat yang penasaran berikut ini ulasan lengkapnya.
Hukum Puasa Saat Mudik Lebaran
Secara umum, hukum puasa bagi pemudik terbagi menjadi dua. Bagi pemudik yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu, wajib hukumnya untuk tetap berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pemudik yang mengalami kesulitan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Adapun syarat-syarat kita boleh tidak puasa adalah jarak perjalanan minimal 81 km atau sekitar 2 marhalah. Benar-benar merasakan kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu. Serta tidak berpura-pura mengalami kesulitan.
Meski demikian bagi pemudik yang memilih untuk tidak berpuasa karena alasan di atas, wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini disebut dengan qadha. Selain qadha, pemudik yang tidak berpuasa karena alasan sakit permanen, usia lanjut, atau uzur lainnya, dapat memilih untuk membayar fidyah. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025