Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 April 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi mudik lebaran dengan kereta api. [pexels/holgs]

SuaraSurakarta.id - Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang identik dengan perjalanan panjang.

Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, mudik bisa menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasanya.

Seperti diketahui kalau tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan tiba, dan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah mudik lebaran ke kampung halaman. Biasanya mereka mudik lebaran dilakukan saat masih berpuasa, karena mereka ingin tiba tetap ketika Hari Raya Idul Fitri tiba. 

Namun, yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum berpuasa ketika mudik lebaran. Mengingat mudik membutuhkan waktu berhari-hari dan bisa melelahkan tubuh. Buat yang penasaran berikut ini ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Hukum Puasa Saat Mudik Lebaran

Secara umum, hukum puasa bagi pemudik terbagi menjadi dua. Bagi pemudik yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu, wajib hukumnya untuk tetap berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pemudik yang mengalami kesulitan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184:

"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Baca Juga: Ngabuburit Berbeda, Mr Boyz Bikin Pengguna Jalan di Kota Solo Bergoyang Menanti Buka Puasa

Adapun syarat-syarat kita boleh tidak puasa adalah jarak perjalanan minimal 81 km atau sekitar 2 marhalah. Benar-benar merasakan kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu. Serta tidak berpura-pura mengalami kesulitan.

Meski demikian bagi pemudik yang memilih untuk tidak berpuasa karena alasan di atas, wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini disebut dengan qadha. Selain qadha, pemudik yang tidak berpuasa karena alasan sakit permanen, usia lanjut, atau uzur lainnya, dapat memilih untuk membayar fidyah. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More