SuaraSurakarta.id - Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang identik dengan perjalanan panjang.
Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, mudik bisa menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasanya.
Seperti diketahui kalau tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan tiba, dan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah mudik lebaran ke kampung halaman. Biasanya mereka mudik lebaran dilakukan saat masih berpuasa, karena mereka ingin tiba tetap ketika Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun, yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum berpuasa ketika mudik lebaran. Mengingat mudik membutuhkan waktu berhari-hari dan bisa melelahkan tubuh. Buat yang penasaran berikut ini ulasan lengkapnya.
Hukum Puasa Saat Mudik Lebaran
Secara umum, hukum puasa bagi pemudik terbagi menjadi dua. Bagi pemudik yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu, wajib hukumnya untuk tetap berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pemudik yang mengalami kesulitan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Adapun syarat-syarat kita boleh tidak puasa adalah jarak perjalanan minimal 81 km atau sekitar 2 marhalah. Benar-benar merasakan kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu. Serta tidak berpura-pura mengalami kesulitan.
Meski demikian bagi pemudik yang memilih untuk tidak berpuasa karena alasan di atas, wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini disebut dengan qadha. Selain qadha, pemudik yang tidak berpuasa karena alasan sakit permanen, usia lanjut, atau uzur lainnya, dapat memilih untuk membayar fidyah. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan