SuaraSurakarta.id - Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang identik dengan perjalanan panjang.
Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, mudik bisa menimbulkan pertanyaan terkait hukum puasanya.
Seperti diketahui kalau tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan tiba, dan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia adalah mudik lebaran ke kampung halaman. Biasanya mereka mudik lebaran dilakukan saat masih berpuasa, karena mereka ingin tiba tetap ketika Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun, yang menjadi polemik adalah bagaimana hukum berpuasa ketika mudik lebaran. Mengingat mudik membutuhkan waktu berhari-hari dan bisa melelahkan tubuh. Buat yang penasaran berikut ini ulasan lengkapnya.
Hukum Puasa Saat Mudik Lebaran
Secara umum, hukum puasa bagi pemudik terbagi menjadi dua. Bagi pemudik yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu, wajib hukumnya untuk tetap berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pemudik yang mengalami kesulitan dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Minggu 31 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Adapun syarat-syarat kita boleh tidak puasa adalah jarak perjalanan minimal 81 km atau sekitar 2 marhalah. Benar-benar merasakan kesulitan dalam perjalanan, seperti kelelahan, kehausan yang berlebihan, atau kondisi kesehatan yang terganggu. Serta tidak berpura-pura mengalami kesulitan.
Meski demikian bagi pemudik yang memilih untuk tidak berpuasa karena alasan di atas, wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini disebut dengan qadha. Selain qadha, pemudik yang tidak berpuasa karena alasan sakit permanen, usia lanjut, atau uzur lainnya, dapat memilih untuk membayar fidyah. Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna