SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo dan korban saling kalim dalam putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Seperti diketahui, Waseso secara 'mengejutkan' menang dalam praperadilan keempat setelah dalam tiga sidang sebelumnya ditolak.
Hasil praperadilan itu kemudian memunculkan dugaan hakim bermain dalam putusan itu. Meski demikian, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto membantah tudingan itu.
Dia bahkan meminta supaya pihak korban dalam hal ini sang kuasa hukum Romi Habie membaca pertimbangan dari pra peradilan yang dikabulkan oleh hakim PN Solo.
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
"Kalau dia (kuasa hukum korban) membandingkannya dengan sebelumnya (pra peradilan-red) ditolak, itu belum ke substansi. Masih NO (mengandung cacat formil-red)," kata Bambang saat ditemui wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dikabulkannya pra peradilan tersebut bukan masalah substansi. Melainkan, formalitas dalam hal penetapan tersangka dan keluarnya surat perintah penyidikan.
Dalam salinan putusan itu, hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Bambang juga mengatakan, jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim PN Kota Solo agar melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun KPK.
"Saya justru mendukung kalau itu, jangan memberikan statmen yang belum tentu kebenarannya. Kalau memiliki bukti, ya segera laporkan," tandas Bambang.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Sementara itu. Romi Habie saat dikonfirmasi menilai Humas PN Kota Solo tidak memahami terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait kasus TPPU tersebut.
Dia meminta, agar Humas PN mengonfirmasi langsung kepada hakim pra peradilan kasus TPPU yakni STN.
"Jangan melihat segelintir pertimbangan putusannya saja. Itu satu kesatuan Pak, tidak ada spindik yang lain, cuma satu itu kok," tegasnya.
Romi menegaskan, pihaknya telah melihat berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso.
"Pihaknya telah melaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial. Kami juga sangat menyayangkan, bahwa Humas PN ini tidak melihat pada pokok perkara, melainkan lebih menyalahkan orang lain," tegas pengacara asal Yogyakarta tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025