SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pelecehan yang dialami biduan berinisial L saat menyanyi dalam sebuah hajatan di daerah Kecamatan Kedawung, Sragen, berbuntut panjang.
Polisi segera memanggil pelaku setelah korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Sragen.
"Pemanggilan (terduga) pelaku dalam waktu dekat," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiono, Senn (26/2/2024).
Wikan memaparkan, selain membuat laporan resmi, korban juga menyertakan hasil visum setelah mengalami pemukulan saat kejadian.
"Total sudah ada empat saksi yang kami minta keterangan. Dari rekan korban dan masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video viral seorang biduan yang diduga jadi korban pelecehan.
Biduan berinisial L itu diduga dilecehkan saat menyanyi dalam sebuah hajatan di daerah Kecamatan Kedawung, Sragen, Sabtu (24/2/2024).
Video yang salah satunya diunggah akun Instagram @Mlampahsolo itu viral dan menjadi perbincangan warganet.
"Viral! Biduan alami pelecehan saat mengisi acara hajatan di Sragen," tulis postingan akun itu yang dilansir Suarasurakarta.id, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Ribuan Emak-emak Pendukung Prabowo-Gibran di Sragen Asyik Goyang Samsul, Demam Lagu 'Oke Gas 2'
Dalam video viral itu terlihat korban yang awalnya tengah bernyanyi didekati pria dan langsung memegang pantat korban.
L kemudian hendak mengambil uang sawer yang diberikan oleh penonton lain.
Namun mendadak, pelaku yang mengenakan kaus hitam yang langsung menghampiri dari belakang dan diduga melakukan tindakan tak pantas.
Korban sempat melawan usai mendapatkan pelecehan di atas panggung. Namun, pelaku justru memukul L dari belakang. Korban lalu segera melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.
Video itu kemudian mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.
"Tur kok kncone nyanyi wi ga enek sg ngrespek ya, di peluk opo di gerrer, sekedar menenangkan, yaAllah sabar ya mbak l***," tulis @adinda****.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru