SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Kajari Solo, DB Susanto menjelaskan, pihaknya menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus tersebut.
"Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta," kata DB Susanto, Kamis (22/2/2024).
Disinggung mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo, DB Susanto menegaskan, mereka semuanya siap. Bahkan, ketiga JPU tersebut juga menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
"Kalau Jaksanya ada keperluan (ibadah), ya pasti izin saya, kok itu. Tiga-tiganya ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melimpahkan berkas TPPU yang mejerat mantan manager Persis Solo, Waseso ke Kejari maksimal pekan depan. Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, praktis tersangka juga akan dilakukan penahanan.
"Maksimal, pekan depan kami limpahkan. Baik itu berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka. Semua kami limpahkan, kami tak ingin berbelit-belit," ujar Iwan.
Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Baca Juga: Catatkan Hattrick untuk Kemenangan Persis Solo, Moussa Sidibe Justru Puji Rekan-rekannya
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.
"Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum," kata Romi.
Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali.
"Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang