Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ungkap kasus pencabulan dengan menghadirkan tersangka. [Foto:ist]
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pendidikan Ashanty vs Sabrina Chairunnisa, Beda Cara Panggil Anak Sambung Jadi Gunjingan
-
Sebut Azka Corbuzier Anak Tiri, Sabrina Chairunnisa Dibandingkan dengan Ashanty
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
Air Terjun Kakek Bodo, Pesona Air Terjun dan Kolam Renang dalam Satu Lokasi
-
Kevin Diks Ungkap Sosok Kakeknya dan Desa Kecil di Belanda Tempat Dia Dibesarkan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang