Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:29 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat tiba di kantor Balai Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

Kontributor : Ari Welianto

Load More