SuaraSurakarta.id - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai dan membuat pemandangan tidak enak di Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu lokasi yang jadi sasaran pemasangan APK di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Banyak atribut bendera partai politik (parpol) hingga caleg dipasang di sepanjang underpass. Atribut yang dipasang pun berukuran besar dan menjulang tinggi.
Kondisi itu membuat pemandangan jadi semrawut dan membahayakan bagi pengguna jalan. Karena dipasang menggunakan bambu yang diikat di pembatas dan rawan jatuh.
"Jelas jadi semrawut pemandangannya. Dan juga membahayakan pengguna jalan," ujar salah satu pengguna jalan Dessy, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya jangan sampai ada korban gara-gara atribut atau APK seperti yang terjadi di Jakarta kemarin.
"Di Jakarta kemarin suami istri jadi korban gara-gara APK. Ini jelas membahayakan," katanya.
Berharap pihak terkait Bawaslu atau Satpol PP bisa segera menertibkan. Selain merusak pemandangan, itu juga dipasang di lokasi yang dilarang.
"Segera dicopot lah biar bersih dan aman. Parpol atau caleg kalau masang APK di area yang diperbolehkan," sambung dia.
Baca Juga: Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya
Anggota Panwaslu Kecamatan Kartasura, Arief Qomarudin mengatakan memang di Underpass Makamhaji menjadi sangat meriah. Karena banyak atribut parpol dan APK yang dipasang di situ.
"Tambah meriah itu, jumlahnya itu ada ratusan APK yang dipasang. Besar-besar ukurannya dan tinggi-tinggi," terangnya.
Arief mengakui keberadaan cukup membahayakan, karena hanya dipasang pakai bambu yang diikat. Apalagi ukuran besar dan dipasang tinggi, sewaktu-waktu bisa roboh apalagi kalau pas ada angin kencang dan hujan deras.
"Bahaya sekali itu, jangan sampai ada korban seperti yang Jakarta kemarin. Pasangnya itu cuma pakai bambu terus diikat," ungkap dia.
Dari Bawaslu Sukoharjo sendiri sudah melaporkan maraknya atribut parpol dan APK yang dipasang di Underpass Makamhaji.
"Sudah saya sampaikan ke Satpol PP, karena memang kewenangan ada di Satpol PP. Pengaturannya itu di Perbub, terkait soal pemasangan alat peraga atau kampanye," papar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta