SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasul membongkar penjualan anjing yang berjumlah ratusan dan diduga hendak dijadikan makanan konsumsi.
Sebanyak 226 anjing itu diangkut menggunakan truk untuk diselundupkan ke Solo lewat Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1/2024).
Salah satu pelaku berinisial DH (43) merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen/
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
Baca Juga: Daftar 6 JNE Terdekat Banjarsari Solo, Lengkap dengan Jam Operasional
Tersangka pemesan ratusan anjing yang diangkut dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Solo, Jawa Tengah, mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim.
"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," kata Wiwit dilansir dari ANTARA, Selasa (10/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DH, anjing-anjing tersebut dia jual kembali dalam kondisi hidup, dengan harga mulai Rp350 ribu per ekor.
"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350 ribu per ekor," ujar dia.
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.
DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," tambah DH.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Menurut DH, tidak semua anjing yang dia jual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
-
Jin BTS Resmi Rilis Album Solo Perdana HAPPY, Usung Genre Pop Rock
-
Hengkang dari RIIZE, SM Umumkan Seunghan Bakal Debut Sebagai Artis Solo
-
Post Power Syndrome? Jokowi Disindir Gak Punya Malu karena Masih Ikutan Kampanye Pilkada: Cawe-cawe Sepanjang Masa
-
Terbukti Efektif! Legenda Timnas Indonesia Ungkap Senjata Mematikan Kalahkan Jepang
-
Tragis! Pemain Keturunan Solo Terpuruk H-5 Bela Timnas Indonesia vs Jepang, Tersungkur di Eredivisie
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Respati Ardi Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas
-
Muncul Hoax Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Lapor ke Polda Jateng
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Disebut Kalah di Survei, Jokowi: Siapa yang Bilang?
-
Kapok Kecolongan Lagi, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap Jelang Pilkada 2024
-
Puluhan Ribu Masyarakat Tumplek blek Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Solo