SuaraSurakarta.id - Sarwanto, pelaku penganiayaan kucing di Solo hingga viral di media sosial resmi dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo, Senin (8/1/2024).
Pelapor adalah perwakilan dari pecinta kucing Rumah Difabel Meong (Rudi Meong).
Kuasa Hukum pelapor Badrus Zaman menjelaskan, pelaku bisa disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Dengan ini paling tidak untuk pembelajaran untuk masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan," kata Badrus kepada awak media.
Baca Juga: Taman Balekambang Solo Bakal Jadi Kawasan Wisata Premium
Perwakilan Rudi Meong Solo Ning Hening Yulia mengungkapkan bahwa dirinya berhasil menyelamatkan 3 kucing (1 indukan dan 2 anakan) dari rumah Sarwanto.
Kucing-kucing tersebut adalah milik Sarwanto. Menurutnya, dua anakan kucing dalam keadaan stress dan masih dirawat di sebuah klinik hewan bernama Nuri.
Sedangkan, induk kucing tersebut masih opname hingga hari ini.
"Secara medik chek up normal efek penyiksaan ini keterangan dokter seperti ini. Tidak ada luka dalam, tetapi sulit untuk buang air besar dan air kecil ternyata di videonya perutnya sempat dipencet hingga mengeluarkan cairan," ujar dia.
Yuli mengatakan tindak penganiayaan tersebut dipicu karena adanya cek-cok antara Sarwanto dan istrinya. Sarwanto makin geram setelah kucingnya menggondol lauk makannya.
Baca Juga: Sambangi Bengkel Motor, Satlantas Polresta Solo Edukasi Penggunaan Knalpot Brong
"Yang miris, terus diambil kucingnya, kemudian dibanting ke lantai dan dicekik, dibanting lagi ke pintu," beber dia.
Yuli pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus tersebut.
"Kami membuang kata damai untuk kasus ini, karena jelas kasus ini tidak untuk didamaikan. Kami tidak punya nafsu untuk memenjarakan seseorang, tetapi edukasi harus berjalan hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial (medsos) digemparkan dengan video viral seorang warga Solo yang menyiksa kucing hingga membantingnya ke tembok.
Pelaku diketahu bernama Sarwanto melakukan tindak penganiayaan terhadap sejumlah kucing di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Aksi pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu terekam kamera, dan viral di akun Instagram pecinta hewan @animals_hopeshelterIndonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola