
SuaraSurakarta.id - Menjelang pergantian tahun, upah minimum para pekerja pun selalu menjadi pembahasan. Terbaru, upah minimum kabupaten (UMK) Sragen dipastikan mengalami kenaikan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, sepakat UMK 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559.
"Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sragen, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja. Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.
Baca Juga: Dijamin Tak Membosankan, Ini Rekomendasi 6 Wisata di Sragen untuk Liburan Akhir Pekan
Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Rp2.049.000.
Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. "PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis)," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. "Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," katanya.
Baca Juga: Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen
Meski demikian, ia masih enggan menyampaikan angka UMK 2024 untuk Kabupaten Sragen.
Berita Terkait
-
Guru Gus Miftah Bukan Sosok Sembarangan, Hingga Dapat Julukan Wali
-
Museum Manusia Purba Sangiran, Destinasi Wisata Edukatif yang Diakui UNESCO
-
Usai Naikan Upah Minimum, Prabowo Janji Terus Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
-
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri