SuaraSurakarta.id - Bupati Boyolali, Said Hidayat buka suara terkait dengan video viral diduga ASN Pemkab Boyolali yang curhat diminta memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, PNS yang belum diketahui identitasnya itu curhat diminta untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
ASN tersebut juga mengatakan jika perintah itu langsung dari pimpinan satuan kerja.
"Pertanyaannya, pernah mendengar saya memerintahkan seperti itu? Ya sudah, jawabannya itu. Artinya bupati tidak pernah memerintahkan untuk itu (Pengerahan ASN untuk memilih parpol tertentu,Red)," kata Said Hidayat kepada awak media di Gedung Cendana, Boyolali, Rabu (15/11/2023).
Said juga membantah curhatan di video tersebut yang menyebut jika ASN diminta iuran untuk pemenangan salah satu partai politik.
"Kalau bisa ya sampaikan saja, yang menyampaikan siapa (di video). Apakah pernah mendengarkan langsung perintah bupati seperti itu, ada atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, jagad media sosial (medsos) digegerkan dengan video viral curhatan yang diduga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Boyolali.
ASN yang belum diketahui identitasnya itu curhat diminta untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, Rabu (15/11/2023), PNS tersebut mengatakan jika perintah itu langsung dari pimpinan satuan kerja.
Baca Juga: Gelar Sholawat Kebangsaan di Sragen, Gus Ali Gondrong Ingatkan Warga Pilih Pemimpin Berintegritas
"Menurutku biasanya bupati, karena dia kan yang punya kuasa di Boyolali," ucap seorang ASN tersebut.
Tak hanya itu saja, sang ASN juga bercerita jika adanya pungutan uang dengan alasan gotong royong.
Mirisnya, jika mereka menolak akan dimutasi atau dikucilkan dari lingkungan kerja.
"Kalau itu sudah jadi rahasia umum, diarahkan untuk memenangkan PDIP dan memilih Ganjar," ujarnya.
"Kalau aku dengar dari teman-teman yang dipungut biaya sumbangan sama menangkan calon PDIP," tambah ASN tersebut.
Mirisnya, bagi yang membangkang atau tidak mengindahkan arahan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!