SuaraSurakarta.id - Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan hasil pemeriksaan hakim MK terkait dugaan pelanggan kode etik di balik putusan syarat capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023).
Dimana duggan pelanggaran kode etik tersebut tak lepas dari dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia Capres Cawapres, yang dilayangkan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menegaskan apapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik tak akan menghapus putusan sebelumnya.
"Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar, dan harus dilaksanakan," kata Arif Sahudi, Senin (6/11/2023).
Dengan putusan dari MK itu, membuat nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai Cawapres. Meski usianya belum 40 tahun, Gibran masih memenuhi syarat karena pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Arif mengatakan, dalam gugatan dan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, pihaknya hanya selaku pemohon. Sehingga ketika gugatannya sudah putusan, maka perannya selaku pemohon sudah selesai.
"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," ujarnya.
Dia menegaskan, permohonan yang pihaknya layangkan, tidak ada kaitannya dengan Gibran maju Cawapres.
"Sampai hari ini, kita ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan mas Gibran. Karena mas Gibran juga tidak pernah terimakasih ke saya, WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar