SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi bacawapres Prabowo Subianto untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.
Padahal, putra sulung Presiden Jokowi merupakan kader PDIP dan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait statusnya di partai berlambang banteng moncong putih.
Meski demikian, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto memiliki pandangan tersendiri mengenai kondisi tersebut.
Menurutnya, PDIP sukses mencetak kader potensial seperti Gibran di kancah perpolitikan Indonesia.
"PDIP kan sahabat kami. Makanya kami berterima kasih kepada PDIP sudah mendidik dan mencetak kader hebat seperti Mas Gibran untuk mendampingi Pak Prabowo," kata Yudi, Senin (6/11/2023).
Yudi menambahkan, saat ini caleg Partai Gerindra semakin nyaman bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Bergabungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, sangat memudahkan jalan bagi Caleg Gerindra di tingkatan akar rumput.
Hal ini terbukti, dengan datangnya Gibran ke sejumlah wilayah di Jateng beberapa waktu lalu, yakni Magelang dan Boyolali.
"Kalau bicara masalah itu, justru kita sudah dimudahkan, apalagi di Jateng. Daerah-daerah yang sudah didatangi beliau (Gibran-red), itu selesai. Tinggal kita mengelolanya seperti apa," tegas Yudi.
Baca Juga: Mau Rapat Bareng Jokowi Besok, Wapres Maruf Tunda Makan Siang Bareng Gibran, Mahfud MD dan Muhaimin
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!