SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo resmi mengumumkan sebanyak 496 daftar calon tetap (DCT) legislatif anggota DPRD di Kota Solo pada Pemilu 2024.
Namun yang mengejutkan, Partai Hanura tak satupun mengirim caleg untuk bertarung pada kontestasi politik di Kota Bengawan tahun depan.
Ketua KPU Solo Bambang Christanto menjelaskan, Partai Hanura sejatinya lolos sebagai peserta pemilu. Namun hanya di Kota Solo saat mengajukan bacaleg hingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan kelengkapan administrasi tidak dilengkapi.
Sehingga Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Bengawan alias nol caleg.
"Jadi dari 18 partai yang mengajukan hanya satu partai saja yang TMS atau tidak lolos. Di Kota Surakarta hanya Partai Hanura yang tidak ada calon legislatifnya," kata Bambang dilansir dari ANTARA, Minggu (5/11/2023).
Dia memaparkan, jumlah bakal calon tetap anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024 ada sebanyak 496 caleg dari 17 parpol.
Bambang menjelaskan, setelah pengumuman DPT legislatif Kota Solo, kemudian pada tanggal 5 hingga 7 November, Divisi Teknis Penyelenggara dan Operator silon diundang oleh KPU RI di Jakarta.
"Untuk finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD atau calon anggota DPRD Kabupaten/kota dalam surat suara. Hal itu, sebagai bahan KPU RI yang akan mulai cetak surat suara pada tanggal 10 November 2023," jelasnya.
Dia menjelaskan KPU selain di papan pengumuman, juga mengumumkan pada website, twiter, instagram, dan media cetak agar masyarakat melihat calon-calon yang berkontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
KPU berkewajiban menyampaikan informasi seluas-luasnya agar masyarakat bisa mencermati calonnya yang berkontestasi pada pemilu 14 Februari 2024.
Selain itu, KPU Solo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Surakarta sebanyak 439.009 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 213.175 pemilih dan perempuan 225.824 pemilih.
KPU Solo juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk warga yang sudah usia 17 tahun dan sudah mempunyai KTP atau yang belum usia 17 tahun tetapi sudah menikah masuk DPT atau tidak bisa dicek lewat DPT online kpu.go.id.
Semua warga negara jika sudah mempunyai hak pilih dapat dicek alamat DPT online dengan basis NIK nanti dapat diketahui yang bersangkutan ada di RT, RW, kota/kabupaten dan provinsi mana serta di TPS berapa nanti bisa diketahui.
Selain itu, kata dia, KPU Solo juga membuka helpdesk dan di seluruh jajaran badan adhoc PPK hingga PPS untuk dilakukan sosialisasi soal itu.
KPU Kota Solo telah menetapkan sebanyak 1.773 tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya tiga TPS lokasi khusus yang tersebar di Rutan di Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon dan Griyan PMI Jebres serta RSJD Jebres Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran