SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo resmi mengumumkan sebanyak 496 daftar calon tetap (DCT) legislatif anggota DPRD di Kota Solo pada Pemilu 2024.
Namun yang mengejutkan, Partai Hanura tak satupun mengirim caleg untuk bertarung pada kontestasi politik di Kota Bengawan tahun depan.
Ketua KPU Solo Bambang Christanto menjelaskan, Partai Hanura sejatinya lolos sebagai peserta pemilu. Namun hanya di Kota Solo saat mengajukan bacaleg hingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan kelengkapan administrasi tidak dilengkapi.
Sehingga Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Bengawan alias nol caleg.
"Jadi dari 18 partai yang mengajukan hanya satu partai saja yang TMS atau tidak lolos. Di Kota Surakarta hanya Partai Hanura yang tidak ada calon legislatifnya," kata Bambang dilansir dari ANTARA, Minggu (5/11/2023).
Dia memaparkan, jumlah bakal calon tetap anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024 ada sebanyak 496 caleg dari 17 parpol.
Bambang menjelaskan, setelah pengumuman DPT legislatif Kota Solo, kemudian pada tanggal 5 hingga 7 November, Divisi Teknis Penyelenggara dan Operator silon diundang oleh KPU RI di Jakarta.
"Untuk finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD atau calon anggota DPRD Kabupaten/kota dalam surat suara. Hal itu, sebagai bahan KPU RI yang akan mulai cetak surat suara pada tanggal 10 November 2023," jelasnya.
Dia menjelaskan KPU selain di papan pengumuman, juga mengumumkan pada website, twiter, instagram, dan media cetak agar masyarakat melihat calon-calon yang berkontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
KPU berkewajiban menyampaikan informasi seluas-luasnya agar masyarakat bisa mencermati calonnya yang berkontestasi pada pemilu 14 Februari 2024.
Selain itu, KPU Solo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Surakarta sebanyak 439.009 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 213.175 pemilih dan perempuan 225.824 pemilih.
KPU Solo juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk warga yang sudah usia 17 tahun dan sudah mempunyai KTP atau yang belum usia 17 tahun tetapi sudah menikah masuk DPT atau tidak bisa dicek lewat DPT online kpu.go.id.
Semua warga negara jika sudah mempunyai hak pilih dapat dicek alamat DPT online dengan basis NIK nanti dapat diketahui yang bersangkutan ada di RT, RW, kota/kabupaten dan provinsi mana serta di TPS berapa nanti bisa diketahui.
Selain itu, kata dia, KPU Solo juga membuka helpdesk dan di seluruh jajaran badan adhoc PPK hingga PPS untuk dilakukan sosialisasi soal itu.
KPU Kota Solo telah menetapkan sebanyak 1.773 tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya tiga TPS lokasi khusus yang tersebar di Rutan di Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon dan Griyan PMI Jebres serta RSJD Jebres Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan