Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:47 WIB
Penasehat Hukum terdakwa, Zainal Arifin. [Timlo.net/Achmad Khalik]

Dirinya mendesak, agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat, dalam penyidikan yang dilakukan tidak disertai dengan bukti kepailitan. 

"Termasuk, Lugito (PT Paperindo) dan Franky (PT Ario Sakti Prana) juga sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur pailit. Artinya, penggugat sudah mengetahui jika klien saya ini bangkrut," jelas dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tanggapan pembelaan terdakwa (replik) menyebut, bahwa terdakwa memberikan sebanyak 25 lembar cek kepada penggugat dengan besaran tertentu. Namun, saat dicairkan untuk mendapatkan uang tersebut, malah tidak bisa. 

"Cek yang diberikan dari terdakwa kosong," tegas JPU, Titiek Maryani Agustine saat membacakan repliknya. 

Baca Juga: Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ramadhan Sananta Sejajar Lionel Messi, Ungguli Darwin Nunez

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Lucius Sunarno SH, MH ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa atas replik dari JPU. 

Load More