SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo buka suara terkait dengan soal Gibran Rakabuming Raka membuat surat bebas pindana.
Sebelum mengajukan surat itu, Gibran memang wajib mengantongi surat keterangan catatan kepolisian tau SKCK.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, mengatakan bahwa pembuatan surat bebas pidana harus melampirkan SKCK.
"Kalau proses pembuatannya ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," kata Bambang, Kamis (19/10/2023).
Bambang menambahkan, bahwa dalam surat bebas pidana biasanya juga terdapat tujuan pembuatan surat tersebut.
"Iya dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," bebernya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa sampai siang ini belum ada nama Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengajuan pembuatan surat bebas pidana di PN Solo.
Sebelumnya, Gibran membantah jika membuat SKCK. Gibran malah bertanya di mana membuat SKCK tersebut.
"Neng endi, wong aku neng kene terus no. Aku neng kene terus loh," terang Gibran saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Ketiban Untung Besar Jika Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Gibran menjelaskan jangan membuat berita yang bikin resah warga. Gibran pun meminta awak media untuk mengecek langsung ke Polda Jateng.
"(Berati hoaks mas?) Yo golek ono aku ngurus SKCK neng endi, kan ora. Aku neng kene terus," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026