SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo buka suara terkait dengan soal Gibran Rakabuming Raka membuat surat bebas pindana.
Sebelum mengajukan surat itu, Gibran memang wajib mengantongi surat keterangan catatan kepolisian tau SKCK.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, mengatakan bahwa pembuatan surat bebas pidana harus melampirkan SKCK.
"Kalau proses pembuatannya ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," kata Bambang, Kamis (19/10/2023).
Bambang menambahkan, bahwa dalam surat bebas pidana biasanya juga terdapat tujuan pembuatan surat tersebut.
"Iya dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," bebernya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa sampai siang ini belum ada nama Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengajuan pembuatan surat bebas pidana di PN Solo.
Sebelumnya, Gibran membantah jika membuat SKCK. Gibran malah bertanya di mana membuat SKCK tersebut.
"Neng endi, wong aku neng kene terus no. Aku neng kene terus loh," terang Gibran saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Ketiban Untung Besar Jika Gibran Cawapres Prabowo Subianto
Gibran menjelaskan jangan membuat berita yang bikin resah warga. Gibran pun meminta awak media untuk mengecek langsung ke Polda Jateng.
"(Berati hoaks mas?) Yo golek ono aku ngurus SKCK neng endi, kan ora. Aku neng kene terus," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga