SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi surat tersebut salah satunya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsup melakukan supervisi terkait perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
"Surat itu tentang pemberitahuan penanganan perkara dan permohonan percepatan pelaksanaan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada Suarasurakarta.id, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Diperiksa Polisi Besok, Novel Baswedan Singgung Omongan Firli Bahuri Soal Harus Taat Hukum
Dia memaparkan, materi dalam surat itu adalah pemberitahuan penanganan perkara kepada Dewas KPK RI yg saat ini dilakukan oleh penyidik.
Khususnya terkait pemberitahuan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap beberapa pegawai KPK RI, maupun yang sdh dijadwalkan pemeriksaannya terhadap pegawai KPK RI lainnya.
Lalu memohon Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan supervisi penanganan a quo.
"Karena kasus ini diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dari KPK RI, sebagai surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI sebelumnya," jelas mantan Kapolresta Solo tersebut.
Perwira polisi kelahiran Surabaya itu menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik
"Pada 9 Oktober 2023 hingga sampai sore ini, dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi," kata Ade Safri.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Berita Terkait
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi