Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:30 WIB
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10/2023) mendatang.

Dalam pemanggilan tersebut, Gibran akan melaporkan semua keadaan atau kondisi terkini ke DPP PDIP.

"Rabu besok saya juga dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini. Saya kan memang rutin lapor ke beliau," terang Gibran, Senin (16/10/2023).

Meski begitu, ia mengemukakan pemanggilan dari  Hasto sudah sejak beberapa hari lalu, sebelum adanya keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

"Sudah kemarin-kemarin pemanggilannya, Sabtu atau Minggu. Bahasanya beliau itu 'Mas, ayo ke DPP kita ngobrol perkembangan terkini'," jelasnya.

Gibran menjelaskan biasanya saat dipanggil pasti ditanya, mengenai kondisi terakhir.

"Ditunggu saja besok Rabu bagaimana."

Saat ditanya pemanggilan yang dilakukan DPP PDIP tersebut juga akan mempertanyakan kehadiranny pada Rakernas Projo?

Gibran menjelaskan,  saat Rakernas Projo hanya sekadar mampir, karena sebelum acara Rakernas Projo dimulai sudah cabut. 

Baca Juga: Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!

"Saya hanya menyapa teman-teman, kan banyak Projo dari Solo juga, sudah jauh-jauh tidak disapa mesake. Saya hanya salaman, foto-foto terus pulang," ungkap dia.

Ia sendiri mengklaim tidak mengetahui situasi Rakernas Projo 

"Di sana rakernas nya seperti apa, saya tidak tahu," lanjut dia.

Gibran menegaskan komunikasi dengan pimpinan di DPP PDIP masih terus berlangsung. Dirinya mengaku akan langsung berangkat jika dipanggil. 

"Nanti semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan terutama hal-hal penting gini. Komunikasi dengan DPP lancar, kalau dipanggil saya langsung berangkat. saya biasanya datang ke sendiri," paparnya.

Seperti diketahui MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kontributor : Ari Welianto

Load More