SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10/2023) mendatang.
Dalam pemanggilan tersebut, Gibran akan melaporkan semua keadaan atau kondisi terkini ke DPP PDIP.
"Rabu besok saya juga dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini. Saya kan memang rutin lapor ke beliau," terang Gibran, Senin (16/10/2023).
Meski begitu, ia mengemukakan pemanggilan dari Hasto sudah sejak beberapa hari lalu, sebelum adanya keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
"Sudah kemarin-kemarin pemanggilannya, Sabtu atau Minggu. Bahasanya beliau itu 'Mas, ayo ke DPP kita ngobrol perkembangan terkini'," jelasnya.
Gibran menjelaskan biasanya saat dipanggil pasti ditanya, mengenai kondisi terakhir.
"Ditunggu saja besok Rabu bagaimana."
Saat ditanya pemanggilan yang dilakukan DPP PDIP tersebut juga akan mempertanyakan kehadiranny pada Rakernas Projo?
Gibran menjelaskan, saat Rakernas Projo hanya sekadar mampir, karena sebelum acara Rakernas Projo dimulai sudah cabut.
Baca Juga: Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok
"Saya hanya menyapa teman-teman, kan banyak Projo dari Solo juga, sudah jauh-jauh tidak disapa mesake. Saya hanya salaman, foto-foto terus pulang," ungkap dia.
Ia sendiri mengklaim tidak mengetahui situasi Rakernas Projo
"Di sana rakernas nya seperti apa, saya tidak tahu," lanjut dia.
Gibran menegaskan komunikasi dengan pimpinan di DPP PDIP masih terus berlangsung. Dirinya mengaku akan langsung berangkat jika dipanggil.
"Nanti semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan terutama hal-hal penting gini. Komunikasi dengan DPP lancar, kalau dipanggil saya langsung berangkat. saya biasanya datang ke sendiri," paparnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran