SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta), Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat usia capres dan cawapres.
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK.
"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," kata Arif dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Dia memaparkan, gugatan yang diajukan PSI bertumpu pada perubahan usia capres dan cawapres yakni 35 tahun.
Sementara, Partai Garuda dan kepala-kepala daerah dari Partai Gerindra memang tetap batas usia minimal 40 tahun, namun tambahannya bukan sosok yang sedang atau pernah menjadj kepala daerah, melainkan penyelenggara negara.
"Nah penyelenggara negara itu kan luas ya seperti hakim misalnya kan tidak boleh. Kita lebih spesifik sosok yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah," tegasnya.
Arif menambahkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.
"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala daerah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," jelas dia.
Baca Juga: Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK