Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 19:56 WIB
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta), Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat usia capres dan cawapres.

Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. 

"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," kata Arif dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).

Dia memaparkan, gugatan yang diajukan PSI bertumpu pada perubahan usia capres dan cawapres yakni 35 tahun.

Baca Juga: Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Sementara, Partai Garuda dan kepala-kepala daerah dari Partai Gerindra memang tetap batas usia minimal 40 tahun, namun tambahannya bukan sosok yang sedang atau pernah menjadj kepala daerah, melainkan penyelenggara negara.

"Nah penyelenggara negara itu kan luas ya seperti hakim misalnya kan tidak boleh. Kita lebih spesifik sosok yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah," tegasnya.

Arif menambahkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala daerah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," jelas dia.

Baca Juga: Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!

Load More