SuaraSurakarta.id - Enam orang warga diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena kedapatan sedang bermain judi jenis rokak putar di Ruko Jalan Agus Salim Laweyan, Selasa (5/10/2023) pagi.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Tim Sparta sedang melaksanakan patroli.
Petugas kemudian mendapatkan informasi melalui call center dari masyarakat bahwasanya di sebuah ruko Jalan Agus Salim Laweyan terlihat adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan permainan judi dengan taruhan uang.
"Kemudian, tim sparta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di ruko tersebut namun saat tim sparta tiba di lokasi sekumpulan orang tersebut lari berhamburan, kemudian di lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang," kata Kompol Arfian, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Endingnya Ditangkap Polisi
"Setelah di lakukan penggeledahan di sekitar lokasi di temukan barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang," ujarnya.
Kasat Samapta menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku yang berhasil di amankan mengaku telah melakukan Judi jenis Rokak Putar menggunakan kartu domino dengan taruhan dalam kalangan Rp5ribu dan pinggiran paling besar Rp30 ribu dalam satu kali putaran permainan judi sedangkan yang sebagai bandar bergilir siapa pemenang dalam satu putaran tersebut.
"Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah Inisial PHA (22), Y (54) , MF (26), MA (37) keempatnya warga Surakarta, dan 2 orang lagi warga Sukoharjo inisial DJN (28) dan KWM (26)," urainya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp126 ribu dan dua set kartu domino.
"Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan kepada piket unit Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," jelas dia.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, meminta kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat ( Pekat) agar segera dilaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke no pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
-
Selain Pembunuhan, Komisi III DPR Desak Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung Diusut Tuntas
-
Penasihat Danantara, Thaksin Shinawatra Pernah Kena Skandal Judi Hingga Saham
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?