SuaraSurakarta.id - Tindakan salah satu CV yang melarang kendaraan dump truck milik CV Bina Karya melintas di jalur tambang Pentongan, Wonogiri, Jawa Tengah, menuai respon dari masyarakat sekitar.
Puluhan warga dari Desa Nguneng mendatangi balai desa setempat. Mereka meminta kepada Pemerintah Desa Nguneng mengambil sikap atas tindakan penutupan akses jalan tersebut.
Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, menjelaskan kronologi peristiwa ini. Pada Senin (11/9/2023) pukul 08.00 WIB, armada drump truck milik CV Bina Karya dan beberapa drump truck umum lain yang akan melakukan aktivitas kegiatan usaha di CV Bina Karya, diberhentikan sekelompok orang saat sedang melewati jalan Pentongan.
Beberapa hari sebelumnya tepatnya Sabtu (9/9/2023), CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV PA.
"Poin utama dari surat itu adalah melarang dump truck, baik yang muatan atau tidak ada muatan melewati jalur tambang Pentongan, khususnya dump truck yang menuju tambang CV Bina Karya," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Di dalam suratnya, CV PA mengklaim adanya wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya, dan saat ini gugatan wanprestasi itu tengah berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Dalam keterangan surat itu disebutkan pula pemberitahuan kepada para pemangku wilayah antara lain Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, serta lingkungan RT setempat.
Jalan Pentongan merupakan akses umum yang berstatus jalan desa. Jalan tersebut telah mendapatkan perizinan sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.
"Atas perbuatan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik materiil dan imateriil akibat terganggu dan terhambatnya aktivitas kegiatan pertambangan. Masyarakat juga turut terkena imbas," ujar Addhitya.
Baca Juga: Gadis Remaja Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Granit PT Bukit Panglong
Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Nguneng juga harus ikut bertanggung jawab.
“Adapun perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, hal tersebut wajar karena digunakan untuk kepentingan bisnis penambang. Tapi bukan berarti menjadi hak pribadi perusahaan tambang dan semena-mena melakukan aksi penutupan jalan,” sambungnya.
Atas aksi damai tersebut, Kepala Desa Nguneng, Padi menyatakan pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Camat dan Polsek, agar masyarakat dapat bekerja kembali untuk mencukupi perekonomian keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah