SuaraSurakarta.id - Tindakan salah satu CV yang melarang kendaraan dump truck milik CV Bina Karya melintas di jalur tambang Pentongan, Wonogiri, Jawa Tengah, menuai respon dari masyarakat sekitar.
Puluhan warga dari Desa Nguneng mendatangi balai desa setempat. Mereka meminta kepada Pemerintah Desa Nguneng mengambil sikap atas tindakan penutupan akses jalan tersebut.
Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, menjelaskan kronologi peristiwa ini. Pada Senin (11/9/2023) pukul 08.00 WIB, armada drump truck milik CV Bina Karya dan beberapa drump truck umum lain yang akan melakukan aktivitas kegiatan usaha di CV Bina Karya, diberhentikan sekelompok orang saat sedang melewati jalan Pentongan.
Beberapa hari sebelumnya tepatnya Sabtu (9/9/2023), CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV PA.
"Poin utama dari surat itu adalah melarang dump truck, baik yang muatan atau tidak ada muatan melewati jalur tambang Pentongan, khususnya dump truck yang menuju tambang CV Bina Karya," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Di dalam suratnya, CV PA mengklaim adanya wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya, dan saat ini gugatan wanprestasi itu tengah berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Dalam keterangan surat itu disebutkan pula pemberitahuan kepada para pemangku wilayah antara lain Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, serta lingkungan RT setempat.
Jalan Pentongan merupakan akses umum yang berstatus jalan desa. Jalan tersebut telah mendapatkan perizinan sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.
"Atas perbuatan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik materiil dan imateriil akibat terganggu dan terhambatnya aktivitas kegiatan pertambangan. Masyarakat juga turut terkena imbas," ujar Addhitya.
Baca Juga: Gadis Remaja Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Granit PT Bukit Panglong
Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Nguneng juga harus ikut bertanggung jawab.
“Adapun perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, hal tersebut wajar karena digunakan untuk kepentingan bisnis penambang. Tapi bukan berarti menjadi hak pribadi perusahaan tambang dan semena-mena melakukan aksi penutupan jalan,” sambungnya.
Atas aksi damai tersebut, Kepala Desa Nguneng, Padi menyatakan pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Camat dan Polsek, agar masyarakat dapat bekerja kembali untuk mencukupi perekonomian keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terkini
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan
-
Braakk! Hendak Menyeberang, Warga Sangkrah Tewas Tertabrak KA Batara Kresna