SuaraSurakarta.id - Tindakan salah satu CV yang melarang kendaraan dump truck milik CV Bina Karya melintas di jalur tambang Pentongan, Wonogiri, Jawa Tengah, menuai respon dari masyarakat sekitar.
Puluhan warga dari Desa Nguneng mendatangi balai desa setempat. Mereka meminta kepada Pemerintah Desa Nguneng mengambil sikap atas tindakan penutupan akses jalan tersebut.
Kuasa Hukum CV Bina Karya, Addhitya Eka Dera, menjelaskan kronologi peristiwa ini. Pada Senin (11/9/2023) pukul 08.00 WIB, armada drump truck milik CV Bina Karya dan beberapa drump truck umum lain yang akan melakukan aktivitas kegiatan usaha di CV Bina Karya, diberhentikan sekelompok orang saat sedang melewati jalan Pentongan.
Beberapa hari sebelumnya tepatnya Sabtu (9/9/2023), CV Bina Karya menerima surat pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV PA.
"Poin utama dari surat itu adalah melarang dump truck, baik yang muatan atau tidak ada muatan melewati jalur tambang Pentongan, khususnya dump truck yang menuju tambang CV Bina Karya," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Di dalam suratnya, CV PA mengklaim adanya wanprestasi yang dilakukan oleh CV Bina Karya, dan saat ini gugatan wanprestasi itu tengah berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Dalam keterangan surat itu disebutkan pula pemberitahuan kepada para pemangku wilayah antara lain Kapolres Wonogiri, Camat Puhpelem, Kapolsek Puhpelem, Danramil Puhpelem, Kepala Desa Puhpelem, serta lingkungan RT setempat.
Jalan Pentongan merupakan akses umum yang berstatus jalan desa. Jalan tersebut telah mendapatkan perizinan sebagai rute operasional kegiatan pertambangan.
"Atas perbuatan tersebut, CV Bina Karya mengalami kerugian baik materiil dan imateriil akibat terganggu dan terhambatnya aktivitas kegiatan pertambangan. Masyarakat juga turut terkena imbas," ujar Addhitya.
Baca Juga: Gadis Remaja Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Granit PT Bukit Panglong
Kuasa Hukum CV Bina Karya lainnya, Andhika Permana, S.H, menambahkan dalam pertemuan dengan Kepala Desa Nguneng, warga menegaskan bahwa Jalan Pentongan merupakan jalan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Nguneng juga harus ikut bertanggung jawab.
“Adapun perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, hal tersebut wajar karena digunakan untuk kepentingan bisnis penambang. Tapi bukan berarti menjadi hak pribadi perusahaan tambang dan semena-mena melakukan aksi penutupan jalan,” sambungnya.
Atas aksi damai tersebut, Kepala Desa Nguneng, Padi menyatakan pemerintah desa akan berkoordinasi dengan Camat dan Polsek, agar masyarakat dapat bekerja kembali untuk mencukupi perekonomian keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim