SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jawa Tengah bersama BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu.
Dua tersangka ditangkap di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.
Keduanya adalah Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam.
"Serta Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dilansir dari ANTARA, Sabtu (9/9/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah. Kemudian timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8/2023), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dicurigai Sahroni DPR Ada Permainan karena Tak Terekspose, Kasus 100 Kg Sabu di Jatim Ternyata Sudah Diungkap BNN
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta