SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jawa Tengah bersama BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu.
Dua tersangka ditangkap di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.
Keduanya adalah Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam.
"Serta Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dilansir dari ANTARA, Sabtu (9/9/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah. Kemudian timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8/2023), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dicurigai Sahroni DPR Ada Permainan karena Tak Terekspose, Kasus 100 Kg Sabu di Jatim Ternyata Sudah Diungkap BNN
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'