SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jawa Tengah bersama BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu.
Dua tersangka ditangkap di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.
Keduanya adalah Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam.
"Serta Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dilansir dari ANTARA, Sabtu (9/9/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah. Kemudian timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.
Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8/2023), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dicurigai Sahroni DPR Ada Permainan karena Tak Terekspose, Kasus 100 Kg Sabu di Jatim Ternyata Sudah Diungkap BNN
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan
-
Usai Tunjukan KTA, Jokowi Tegaskan Serius Besarkan PSI