Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Korban potong alat vital IPN (tengah) saat menyampaikan penjelasan kepada awak media, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

"Pergi ke dapur saja takut. Karena ada pisau, yang membuat korban trauma," ujarnya.

Sementara itu pengacara lain, Aji Mastoto menambahkan uang ganti rugi senilai Rp 50 juta ini untuk mengganti biaya operasi dan termasuk biaya pengobatan kontrol kesehatan. 

"Korban harus menjalani kontrol berjalan sampai 1 tahun," pungkas dia

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bagi Shane Lukas

Load More