SuaraSurakarta.id - Polresta Soo sudah mengamankan 1.813 pelanggar kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising (brong).
Ribuan motor berknalpot brong itu diamankan di beberapa titik di wilayah Solo, sejak Januari hingga Agustus 2023.
"Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 13 unit sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot suara bising atau brong di Jalan Ir. Juanda Jebres Kota Solo, Sabtu (12/8/2023) malam," kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo dilansir dari ANTARA, Senin (14/8/2023).
Polresta Solo hingga Juli 2023 mengamankan sebanyak 1.800 unit knalpot brong. Kini bertambah 13 unit knalpot tidak standar sehingga total hingga Agustus ini menjadi 1.813 unit knalpot brong yang disita.
Tim Sparta Sat Samapta menggelar patroli lingkar wilayah dalam rangka menjaga harkamtibmas Kota Solo. Petugas menyasar para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ir. Juanda Jebres sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan total kendaraan yang melanggar menggunakan knalpot bising di Solo hingga Agustus ini sebanyak 1.813 unit.
Baca Juga: Capek-capek Bikin Lukisan Malah Tak Dilunasi, Seniman Ini Terpaksa Curi Mobil Si Pemesan
Kendaraan itu, kata dia, dikandangkan karena mengganggu masyarakat mengguna jalan lainnya.
Namun, kata Iwan Saktiadi, jumlah pelanggaran knalpot bising di Solo makin menurun dari hari ke hari karena pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas.
Kendati demikian, Iwan Saktiadi mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Solo.
"Knalpot brong yang sering menjadi komplain masyarakat karena mereka beraksi padai malam hari hingga dini hari," katanya
Polresta Solo tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Polisi akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025