Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Apartemen Solo Urbana Residence. [Timlo.net/desy]

Dirinya menduga, telah terjadi adanya investasi fiktif alias bodong atas dugaan adanya penipuan penggelapan sebagaimana di maksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

"Kami juga menduga, tak hanya klien kami saja yang menjadi korbannya. Namun, juga masih ada yang lain," ujarnya.

Sementara, Direktur Solo Urbana, Wiryawan Arya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tak mengetahui detail masalah yang dialami dua konsumennya tersebut. Dia meminta, agar rekan wartawan mendatangi langsung ke managemen kantor Solo Urbana.

"Wah saya kurang tahu ya masalah itu. Mungkin, bisa ditanyakan langsung di kantor," katanya singkat.

Baca Juga: Tancap Gas! Taekwondo Solo Raih 4 Medali Emas di Hari Pertama Porprov Jateng 2023

Load More