SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset kawasan Benteng Vastenburg atas kasus terpidana Benny Tjokrosaputro oleh Kejari Jakarta Pusat menimbulkan tanda-tanya.
Kawasan yang disita atas kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya itu ternyata masih atas nama mendiang pengusaha Robby Sumampow.
Mantan kuasa hukum Robby Sumampow, Heru S Notonegoro menjelaskan, lahan di dalam benteng dengan luas sekitar 30.000 m2 milik Robby Sumampow. Letaknya kalau dari Jalan Jenderal Sudirman masuk ke arah benteng hingga ke dalam.
Lahan berupa jalan menuju ke benteng yang lebarnya sekitar 4-6 meter dan panjangnya sekitar 30 meter serta lahan di dalam benteng seluas 30.000 m2 milik almarhum Robby Sumampow.
"Adapun lahan yang diluar benteng yang sering digunakan untuk event atau parkir mobil bukan milik Robby," kaya Heru, Jumat (28/7/2023).
Sosok yang pernah mendampingi Robby dalam menghadapi perkara hukum di Kota Solo itu memaparkan, lahan di dalam Benteng Vastenburg dengan halaman cukup luas, kepemilikan lahan dimiliki oleh beberapa orang, termasuk milik Robby Sumampow.
Ditambahkan Advokat senior yang berada Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, bahwa mantan kliennya yang telah meninggal dunia tersebut (Robby-red) memiliki lahan berupa jalan masuk menuju benteng dan juga di dalam benteng.
"Sedang lahan di komplek benteng kalau tidak salah ada 6 pemilik, termasuk bank danamon," jelas dia.
Heru menambahkan , bahwa Robby Sumampow awalnya membeli lahan benteng secara sah dan resmi dari pemilik sebelumnya melalui Notaris sekitar tahun 1990-an.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
Pada saat itu lahan yang dibeli belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun area tersebut masih sebagai kawasan bisnis. Makanya, waktu itu Robby Sumampow bersedia membelinya.
"Bahkan pada saat itu ketika Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo sempat keluar izin prinsip atas pembangunan area bisnis di kawasan Benteng Vastenburg. Namun setelah bergulirnya waktu, Benteng Vastenburg kemudian ditetapkan sebagai kawasan budaya," paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Heru, sebagian lahan di dalam benteng masih milik Pak Robby. Jadi semua yang ingin menggunakan lahan mengajukan surat ke pihak Robby.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah pernah mau melakukan akuisisi, tapi hingga hari ini tidak kunjung terealisasi," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa