SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset kawasan Benteng Vastenburg atas kasus terpidana Benny Tjokrosaputro oleh Kejari Jakarta Pusat menimbulkan tanda-tanya.
Kawasan yang disita atas kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya itu ternyata masih atas nama mendiang pengusaha Robby Sumampow.
Mantan kuasa hukum Robby Sumampow, Heru S Notonegoro menjelaskan, lahan di dalam benteng dengan luas sekitar 30.000 m2 milik Robby Sumampow. Letaknya kalau dari Jalan Jenderal Sudirman masuk ke arah benteng hingga ke dalam.
Lahan berupa jalan menuju ke benteng yang lebarnya sekitar 4-6 meter dan panjangnya sekitar 30 meter serta lahan di dalam benteng seluas 30.000 m2 milik almarhum Robby Sumampow.
"Adapun lahan yang diluar benteng yang sering digunakan untuk event atau parkir mobil bukan milik Robby," kaya Heru, Jumat (28/7/2023).
Sosok yang pernah mendampingi Robby dalam menghadapi perkara hukum di Kota Solo itu memaparkan, lahan di dalam Benteng Vastenburg dengan halaman cukup luas, kepemilikan lahan dimiliki oleh beberapa orang, termasuk milik Robby Sumampow.
Ditambahkan Advokat senior yang berada Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, bahwa mantan kliennya yang telah meninggal dunia tersebut (Robby-red) memiliki lahan berupa jalan masuk menuju benteng dan juga di dalam benteng.
"Sedang lahan di komplek benteng kalau tidak salah ada 6 pemilik, termasuk bank danamon," jelas dia.
Heru menambahkan , bahwa Robby Sumampow awalnya membeli lahan benteng secara sah dan resmi dari pemilik sebelumnya melalui Notaris sekitar tahun 1990-an.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
Pada saat itu lahan yang dibeli belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun area tersebut masih sebagai kawasan bisnis. Makanya, waktu itu Robby Sumampow bersedia membelinya.
"Bahkan pada saat itu ketika Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo sempat keluar izin prinsip atas pembangunan area bisnis di kawasan Benteng Vastenburg. Namun setelah bergulirnya waktu, Benteng Vastenburg kemudian ditetapkan sebagai kawasan budaya," paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Heru, sebagian lahan di dalam benteng masih milik Pak Robby. Jadi semua yang ingin menggunakan lahan mengajukan surat ke pihak Robby.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah pernah mau melakukan akuisisi, tapi hingga hari ini tidak kunjung terealisasi," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya