Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:28 WIB
Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. [Surakarta.go.id]

SuaraSurakarta.id - Penyitaan aset kawasan Benteng Vastenburg atas kasus terpidana Benny Tjokrosaputro oleh Kejari Jakarta Pusat menimbulkan tanda-tanya.

Kawasan yang disita atas kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya itu ternyata masih atas nama mendiang pengusaha Robby Sumampow.

Mantan kuasa hukum Robby Sumampow, Heru S Notonegoro menjelaskan, lahan di dalam benteng dengan luas sekitar 30.000 m2 milik Robby Sumampow. Letaknya kalau dari Jalan Jenderal Sudirman masuk ke arah benteng hingga ke dalam.

Lahan berupa jalan menuju ke benteng yang lebarnya sekitar 4-6 meter dan panjangnya sekitar 30 meter serta lahan di dalam benteng seluas 30.000 m2 milik almarhum Robby Sumampow.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan

"Adapun lahan yang diluar benteng yang sering digunakan untuk event atau parkir mobil bukan milik Robby," kaya Heru, Jumat (28/7/2023).

Sosok yang pernah mendampingi Robby dalam menghadapi perkara hukum di Kota Solo itu memaparkan, lahan di dalam Benteng Vastenburg dengan halaman cukup luas, kepemilikan lahan dimiliki oleh beberapa orang, termasuk milik Robby Sumampow. 

Ditambahkan Advokat senior yang berada Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu, bahwa mantan kliennya yang telah meninggal dunia tersebut (Robby-red) memiliki lahan berupa jalan masuk menuju benteng dan juga di dalam benteng.

"Sedang lahan di komplek benteng kalau tidak salah ada 6 pemilik, termasuk bank danamon," jelas dia.

Heru menambahkan , bahwa Robby Sumampow awalnya membeli lahan benteng secara sah dan resmi dari pemilik sebelumnya melalui Notaris sekitar tahun 1990-an.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Dkk

Pada saat itu lahan yang dibeli belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun area tersebut masih sebagai kawasan bisnis. Makanya, waktu itu Robby Sumampow bersedia membelinya.

"Bahkan pada saat itu ketika Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo sempat keluar izin prinsip atas pembangunan area bisnis di kawasan Benteng Vastenburg. Namun setelah bergulirnya waktu, Benteng Vastenburg kemudian ditetapkan sebagai kawasan budaya," paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Heru, sebagian lahan di dalam benteng masih milik Pak Robby. Jadi semua yang ingin menggunakan lahan  mengajukan surat ke pihak Robby.

"Beberapa waktu lalu, pemerintah pernah mau melakukan akuisisi, tapi hingga hari ini tidak kunjung terealisasi," tegas dia.

Load More