SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada 42 bidang tanah yang berhasil disita dalam kasus atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di PT Asuransi Jiwasraya.
Jumlah tersebut terdiri dari, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 m². Serta sebanyak 35 bidang tanah yang berada di wilayah Sukoharjo dengan total luas 83,300 m².
Salah satu aset yang disita Kejagung yang lokasinya di Kota Solo ada tanah kawasan Benteng Vastenburg.
"Total itu ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung. Itu tujuh bidang tanah di Solo dan 35 bidang tanah di Sukoharjo," terang Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Undang Mugopal, Kamis (27/7/2023).
Nantinya aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan. Dapat berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang.
"Kalau belum sampai Rp 6 triliun untuk Beni Tjokro. Kami cari lagi aset yang lainnya," katanya.
Undang menjelaskan akan segera mungkin melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung agar
segera diproses pelelangan.
"Tadi sudah dilakukan proses ekseskusi, lalu diserahkan untuk diproses agar bisa masuk di pelelangan. Sementara ini kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini biar beralih haknya," papar dia.
Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Bahkan telah divonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat seumur hidup serta denda sebesar Rp. 6.078.500.000.000.
Baca Juga: Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
Dengan vonis yang dijatuhkan Kejari Jakarta Pusat tersebut, maka Benny berhutang kepada negara sebesar uang yang dimaksud.
"Salah satu cara untuk menutup hutang tersebut dengan melakukan tracing (pelacakan) aset milik Benny. Kebetulan ada di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, hasil pemetaan ada aset di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo," ungkapnya.
"Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar