SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada 42 bidang tanah yang berhasil disita dalam kasus atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di PT Asuransi Jiwasraya.
Jumlah tersebut terdiri dari, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 m². Serta sebanyak 35 bidang tanah yang berada di wilayah Sukoharjo dengan total luas 83,300 m².
Salah satu aset yang disita Kejagung yang lokasinya di Kota Solo ada tanah kawasan Benteng Vastenburg.
"Total itu ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung. Itu tujuh bidang tanah di Solo dan 35 bidang tanah di Sukoharjo," terang Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Undang Mugopal, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?
Nantinya aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan. Dapat berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang.
"Kalau belum sampai Rp 6 triliun untuk Beni Tjokro. Kami cari lagi aset yang lainnya," katanya.
Undang menjelaskan akan segera mungkin melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung agar
segera diproses pelelangan.
"Tadi sudah dilakukan proses ekseskusi, lalu diserahkan untuk diproses agar bisa masuk di pelelangan. Sementara ini kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini biar beralih haknya," papar dia.
Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Bahkan telah divonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat seumur hidup serta denda sebesar Rp. 6.078.500.000.000.
Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
Dengan vonis yang dijatuhkan Kejari Jakarta Pusat tersebut, maka Benny berhutang kepada negara sebesar uang yang dimaksud.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
-
Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Wali Kota Solo Luncurkan Rumah Siap Kerja
-
Link DANA Kaget Hari Ini: Bisa untuk Bayar Langganan Streaming dan Belanja
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Belum Ada Tersangka Kecelakaan Maut Tawangmangu, Ini Penjelasan Polisi