SuaraSurakarta.id - Kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut di Solo akhirnya memasuki babak akhir.
Dua terdakwa masing-masing WH alias Gogon (41), warga Mojosongo, Kota Solo dan MM (32) warga Banyumanik, Semarang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (26/7/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja memalsukan merek dagang orang lain guna kepentingan pribadi mereka.
Majelis Hakim menilai mereka melanggar Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
"Dalam aksi selama 5 bulan, keduanya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. kemudian barang yang sudah beredar dipasaran kurang lebih 20 ton. Dimana kuntungan ini mereka nikmati bersama," kata Yuli dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Kemudian beberapa hal yang meringankan, lanjut Yuli, dimana Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif selama jalannya sidang, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.
Untuk barang bukti disita oleh negara untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Namun untuk garam yang mereknya belum dipalsukan dikembalikan seperti seharusnya.
"Sementara kendaraan Grand Max yang digunakan kedua terdakwa sebagai sarana pendistribusian dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Garam Inggris? Jangan Sembarangan Pakai, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya
Menanggapi putusan itu, JPU Endang Sapto Pawuri menuturkan, pihaknya menerima putusan hakim karena vonis yang dijatuhkan sudah lebih dari separuh tunutan yang diajukan JPU. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun.
"Sehingga antara tuntutan dan vonis tidak terlalu jauh. Kemudian hakim juga sudah melihat fakta persidangan dan pasal yang digunakan (saat vonis) juga sama dengan pasal yang kita dakwakan,” kata Endang.
Terkait kasus ini, Endang memberikan pesan kepada masyarakat, untuk tidak main-main dengan merek. Sebab dalam merek tersebut terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Apalagi ini mereknya sudah ada dan terdaftar resmi. Tidak bisa sembarangan diduplikat apalagi sampai dipalsukan untuk mencari keuntungan, ada regulasi yang mengatur," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu