SuaraSurakarta.id - Kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut di Solo akhirnya memasuki babak akhir.
Dua terdakwa masing-masing WH alias Gogon (41), warga Mojosongo, Kota Solo dan MM (32) warga Banyumanik, Semarang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (26/7/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja memalsukan merek dagang orang lain guna kepentingan pribadi mereka.
Majelis Hakim menilai mereka melanggar Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
"Dalam aksi selama 5 bulan, keduanya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. kemudian barang yang sudah beredar dipasaran kurang lebih 20 ton. Dimana kuntungan ini mereka nikmati bersama," kata Yuli dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Kemudian beberapa hal yang meringankan, lanjut Yuli, dimana Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif selama jalannya sidang, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.
Untuk barang bukti disita oleh negara untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Namun untuk garam yang mereknya belum dipalsukan dikembalikan seperti seharusnya.
"Sementara kendaraan Grand Max yang digunakan kedua terdakwa sebagai sarana pendistribusian dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Garam Inggris? Jangan Sembarangan Pakai, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya
Menanggapi putusan itu, JPU Endang Sapto Pawuri menuturkan, pihaknya menerima putusan hakim karena vonis yang dijatuhkan sudah lebih dari separuh tunutan yang diajukan JPU. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun.
"Sehingga antara tuntutan dan vonis tidak terlalu jauh. Kemudian hakim juga sudah melihat fakta persidangan dan pasal yang digunakan (saat vonis) juga sama dengan pasal yang kita dakwakan,” kata Endang.
Terkait kasus ini, Endang memberikan pesan kepada masyarakat, untuk tidak main-main dengan merek. Sebab dalam merek tersebut terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Apalagi ini mereknya sudah ada dan terdaftar resmi. Tidak bisa sembarangan diduplikat apalagi sampai dipalsukan untuk mencari keuntungan, ada regulasi yang mengatur," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Atlet Solo Raih 15 Medali di ASEAN Para Games 2025, Respati Ardi Bakal Berikan Fasilitas Khusus
-
Bajaj Maxride as Official Transportation Beautyphoria Goes to Luwes at Solo
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 145 Kurikulum Merdeka
-
GoTo Luncurkan Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra