SuaraSurakarta.id - Kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut di Solo akhirnya memasuki babak akhir.
Dua terdakwa masing-masing WH alias Gogon (41), warga Mojosongo, Kota Solo dan MM (32) warga Banyumanik, Semarang mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (26/7/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja memalsukan merek dagang orang lain guna kepentingan pribadi mereka.
Majelis Hakim menilai mereka melanggar Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
"Dalam aksi selama 5 bulan, keduanya sudah meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. kemudian barang yang sudah beredar dipasaran kurang lebih 20 ton. Dimana kuntungan ini mereka nikmati bersama," kata Yuli dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Kemudian beberapa hal yang meringankan, lanjut Yuli, dimana Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif selama jalannya sidang, hingga masih memiliki tanggungan keluarga.
Untuk barang bukti disita oleh negara untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Namun untuk garam yang mereknya belum dipalsukan dikembalikan seperti seharusnya.
"Sementara kendaraan Grand Max yang digunakan kedua terdakwa sebagai sarana pendistribusian dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Garam Inggris? Jangan Sembarangan Pakai, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya
Menanggapi putusan itu, JPU Endang Sapto Pawuri menuturkan, pihaknya menerima putusan hakim karena vonis yang dijatuhkan sudah lebih dari separuh tunutan yang diajukan JPU. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara 2 tahun.
"Sehingga antara tuntutan dan vonis tidak terlalu jauh. Kemudian hakim juga sudah melihat fakta persidangan dan pasal yang digunakan (saat vonis) juga sama dengan pasal yang kita dakwakan,” kata Endang.
Terkait kasus ini, Endang memberikan pesan kepada masyarakat, untuk tidak main-main dengan merek. Sebab dalam merek tersebut terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Apalagi ini mereknya sudah ada dan terdaftar resmi. Tidak bisa sembarangan diduplikat apalagi sampai dipalsukan untuk mencari keuntungan, ada regulasi yang mengatur," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu