SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan suporter Persis Solo di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar atau tepatnya di depan Kampus UNSA menemui titik terang.
Pelaku penganiayaan suporter yang merupakan pasangan muda Pandu Wisnu Dewantoro (29) dan Yasinta Putri (27) akhirnya tertangkap.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, dua orang pelaku berhasil diringkus berinisial TI alias Saprol (26) asal Tasikmadu, Karanganyar.
Sedangkan seorang lagi berinisial DI alias Sulur (25) asal Pandeyan, Tasikmadu. Saprol ditangkap saat melarikan diri di Magelang, sementara Sulur diamankan di rumahnya.
"Peran keduanya menganiaya korban berdasarkan keterangan delapan orang saksi serta rekaman video amatir dari warga yang menyaksikan kejadian itu," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (14/7/2023)
Saat ini, korban bernama Pandu masih dirawat di RS. Ia ditusuk 12 kali oleh pelaku di bagian vital menggunakan pisau lipat. Empat tusukan di perut, tiga di dada, satu di lengan kanan dan empat tusukan lengam kiri.
Pandu juga mengalami luka memar di pipi kanan dan lebam di bibir bawah. Sedangkan korban Yasinta mengalami luka bengkak pada belakang kepala yang menyebabkan trauma penglihatan dan pusing.
Diceritakan, kedua korban merupakan suporter Persis yang menonton klub kebanggaannya itu melawan Persebaya Surabaya di Stadion Manahan.
Usai menonton, mereka bersama 30 orang lain berkonvoi keliling kota. Saat itulah keributan memanas antarsuporter Persis dari kelompok B6 dan Garis Keras (GK). Hingga akhirnya, dua korban dianiaya di Palur, tepatnya depan kampus UNSA.
Tersangka Saprol terlebih dulu menarik Pandu sampai jatuh dari motor kemudian menendang dada. Laku memukul dua kali di kepala. Sedangkan tersangka Sulur menendang wajah dan badan tiga kali sampai tersungkur.
"Dua kelompok suporter Persis Solo ini saling ejek, lempar, memelototi dan akumulasinya penganiayaan. Kami mengapresiasi kerja Reskrim Karanganyar yang dibantu Polda Jateng dan Polresta Solo dalam memburu pelaku. Buntut kerusuhan itu juga terjadi di Solo," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu Saprol mengaku kenal dengan korbannya. Ia sebelum menonton pertandingan sudah menyiapkan pisau lipat di bawah jok sepeda motor. Pisau itu lalu dipindah ke saku celana.
"Pisau itu buat jaga-jaga. Saya khilaf. Menyesal," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Surya Paloh Apresiasi Inovasi Quantum Stem Cell Karya Deby Vinski di Celltech
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo