Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kampus UNS Solo. [Solopos.com]

"Kalau berdasarkan SK jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah. Kalau guru besar itu usia pensiun 70 tahun, karena jadi pelaksana usian pensiun 58 tahun," sambungnya.

"Namun keduanya sudah melebihi usia jabatan pelaksana yang ditetapkan. Pak Hasan sekarang usia 61 jadi sudah lewat 4 tahun, sedangkan Pak Tri usia sekarang 60 tahun dan sudah lewat 2 tahun," lanjut dia.

Muhtar mengatakan berdasarkan isi SK tersebut keduanya telah melakukan pelanggaran sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbud Ristek tersebut disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya.

Ketika disinggung pelanggaran itu terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar tidak menampik hal itu.

Baca Juga: Tim Bengawan UNS Launching Mobil Formula SAE untuk Berlaga di Kejuaraan di Jepang

"Itu masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu itu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More