Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:50 WIB
Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, di Solo, Jumat (23/6/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.

Load More