SuaraSurakarta.id - Sebuah rumah dan lahan kosong di RW 07 dan 08 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sempat disegel dengan memasang spanduk penolakan oleh warga.
Penyegelan yang dilakukan oleh warga ini karena diduga dipakai untuk tempat ibadah tanpa ijin terlebih dahulu.
Adanya persoalan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun sampai turun tangan dan menyelesaikan masalah ini.
"Ada dua lokasi yang dipasang spanduk sama warga, di RW 07 dan RW 08. Dua-duanya kosong, rumah dan lahan kosong, tapi itu sudah dilepas," ujar Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro saat ditemui, Senin (19/6/2023).
Beni menjelaskan awalnya sekelompok warga sedang melakukan pawai menyambut 1 Dzulhijah, Minggu (18/6/2023). Namun, kemudian ada beberapa aksi yang pemerintah kecamatan tidak tahu tiba-tiba memasang spanduk pada dua titik.
"Itu dilepas hari itu juga. Pelepasan spanduk juga bersama mereka," katanya.
Menurutnya alasan mereka memasang spanduk karena tidak ada ijin dua tempat itu dipakai buat aktivitas ibadah. Pihaknya pun sudah mendorong pengelola untuk mengurus perijinan.
"Itu dipakai buat aktivitas peribadatan tanpa ijin, kan setiap rumah ibadah itu harus berijin tapi ini tidak. Kita dorong saja untuk mengurus proses perijinannya, itu saja dan sudah selesai," ungkap dia.
Beni mengatakan ini hanya masalah perijinan saja, kalau proses perijinan berjalan tidak ada masalah. "Ini bukan masalah intoleran ataupun apa. Yang dipermasalahkannya itu karena perijinan belum diurus," sambungnya.
Baca Juga: Memilih Depok Sebagai Kepala Daerah, Kaesang: Solo Sudah Pasti Menang Saya
Sementara itu pengelola peribadatan, Pendeta Eko mengatakan tidak mengetahui secara jelas mengenai masalah ini. Ia pun sudah memastikan permasalahan tersebut telah selesai.
"Saya tidak tahu permasalahan ini. Mereka hanya memasang MMT, menolak pengalihan rumah pribadi jadi tempat ibadah. Hanya itu tapi kemarin sudah selesai," jelas dia.
Terpisah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa Pemkot telah mendorong agar ijin segera diproses.
"Bukan tidak boleh ibadah, tapi dipindah ke tempat yang sudah berijin. Yang ini ijinnya sedang diproses. Pasti difasilitasi Pemkot," tandasnya.
Gibran menambahkan menjadi semua aktivitas agama yang ada di Solo, kebebasannya untuk beribadah. Tapi ditekankan lagi agar ijin-ijinnya diurus atau dilengkapi.
"Semua agama kita jamin kebebasannya untuk beribadah. Tapi harus berijin, itu saja," pungkasnya dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino