SuaraSurakarta.id - Ratusan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo akan ditertibkan untuk meninggalkan rusunawa.
Karena mereka sudah menempati rusunawa melebihi batas waktu yang sudah ditentukan selama 6 tahun. Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.
"Ada ratusan penghuni rusunawa yang mungkin nanti harus ditertibkan," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (26/5/2023).
Bukan tanpa alasan ratusan penghuni rusunawa di Kota Solo akan ditertibkan. Karena mereka sudah tinggal di rusunawa melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 6 tahun.
Selain itu ada juga penghuni yang nunggak tidak bisa membayar uang sewa beberapa bulan.
"Yang sudah punya mobil jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain tapi rusunnya tidak ditempati, ada juga yang seperti itu, intinya akan kami tertibkan," katanya.
"Yang nunggak juga banyak, surat-suratnya pada masuk yang menunggak," lanjut Gibran.
Untuk menertibkan itu, lanjut dia, pelan-pelan dan tidak serta merta langsung diusir. Apalagi sudah ada ribuan warga yang masuk daftar tunggu ingin menempati rusun.
"Pelan-pelan, tidak langsung serta merta diusir, tenang saja. Itu ada ribuan yang waiting list, kasihan juga mereka," ungkap dia.
Baca Juga: Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...
Gibran menegaskan bahwa itu sudah sesuai Perwali yang ada dan tidak bisa revisi. Perwali itu pastinya sudah disosialisasikan ke penghuni sebelum masuk dan menempati rusun.
"Saya rasa tidak perlu direvisi, aturan ya aturan. Harusnya sudah disosialisasi, itu kan sudah aturan lama bukan aturan baru. Saya kira ketika masuk pasti sudah tahu aturannya," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Solo, Iswan Fitradias mengatakan hasil pendataan itu 493 penghuni yang akan ditertibkan.
"Hasil pendataan itu ada 493 penghuni. Itu berada di 8 rusunawa dan 4 rumah deret," ujar dia.
Untuk pertimbangan selain masa waktu tinggalnya yang sudah lebih 6 tahun, juga mulai maraknya pelanggaran.
Itu mulai dari hewan peliharaan, mobil, penempatan barang-barang di luar unit. Ada juga aduan pemohon rusunawa yang sudah lama mengantri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek