SuaraSurakarta.id - Ratusan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo akan ditertibkan untuk meninggalkan rusunawa.
Karena mereka sudah menempati rusunawa melebihi batas waktu yang sudah ditentukan selama 6 tahun. Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.
"Ada ratusan penghuni rusunawa yang mungkin nanti harus ditertibkan," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (26/5/2023).
Bukan tanpa alasan ratusan penghuni rusunawa di Kota Solo akan ditertibkan. Karena mereka sudah tinggal di rusunawa melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 6 tahun.
Selain itu ada juga penghuni yang nunggak tidak bisa membayar uang sewa beberapa bulan.
"Yang sudah punya mobil jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain tapi rusunnya tidak ditempati, ada juga yang seperti itu, intinya akan kami tertibkan," katanya.
"Yang nunggak juga banyak, surat-suratnya pada masuk yang menunggak," lanjut Gibran.
Untuk menertibkan itu, lanjut dia, pelan-pelan dan tidak serta merta langsung diusir. Apalagi sudah ada ribuan warga yang masuk daftar tunggu ingin menempati rusun.
"Pelan-pelan, tidak langsung serta merta diusir, tenang saja. Itu ada ribuan yang waiting list, kasihan juga mereka," ungkap dia.
Baca Juga: Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...
Gibran menegaskan bahwa itu sudah sesuai Perwali yang ada dan tidak bisa revisi. Perwali itu pastinya sudah disosialisasikan ke penghuni sebelum masuk dan menempati rusun.
"Saya rasa tidak perlu direvisi, aturan ya aturan. Harusnya sudah disosialisasi, itu kan sudah aturan lama bukan aturan baru. Saya kira ketika masuk pasti sudah tahu aturannya," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Solo, Iswan Fitradias mengatakan hasil pendataan itu 493 penghuni yang akan ditertibkan.
"Hasil pendataan itu ada 493 penghuni. Itu berada di 8 rusunawa dan 4 rumah deret," ujar dia.
Untuk pertimbangan selain masa waktu tinggalnya yang sudah lebih 6 tahun, juga mulai maraknya pelanggaran.
Itu mulai dari hewan peliharaan, mobil, penempatan barang-barang di luar unit. Ada juga aduan pemohon rusunawa yang sudah lama mengantri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi