SuaraSurakarta.id - Ratusan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo akan ditertibkan untuk meninggalkan rusunawa.
Karena mereka sudah menempati rusunawa melebihi batas waktu yang sudah ditentukan selama 6 tahun. Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.
"Ada ratusan penghuni rusunawa yang mungkin nanti harus ditertibkan," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (26/5/2023).
Bukan tanpa alasan ratusan penghuni rusunawa di Kota Solo akan ditertibkan. Karena mereka sudah tinggal di rusunawa melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 6 tahun.
Selain itu ada juga penghuni yang nunggak tidak bisa membayar uang sewa beberapa bulan.
"Yang sudah punya mobil jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain tapi rusunnya tidak ditempati, ada juga yang seperti itu, intinya akan kami tertibkan," katanya.
"Yang nunggak juga banyak, surat-suratnya pada masuk yang menunggak," lanjut Gibran.
Untuk menertibkan itu, lanjut dia, pelan-pelan dan tidak serta merta langsung diusir. Apalagi sudah ada ribuan warga yang masuk daftar tunggu ingin menempati rusun.
"Pelan-pelan, tidak langsung serta merta diusir, tenang saja. Itu ada ribuan yang waiting list, kasihan juga mereka," ungkap dia.
Baca Juga: Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...
Gibran menegaskan bahwa itu sudah sesuai Perwali yang ada dan tidak bisa revisi. Perwali itu pastinya sudah disosialisasikan ke penghuni sebelum masuk dan menempati rusun.
"Saya rasa tidak perlu direvisi, aturan ya aturan. Harusnya sudah disosialisasi, itu kan sudah aturan lama bukan aturan baru. Saya kira ketika masuk pasti sudah tahu aturannya," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Solo, Iswan Fitradias mengatakan hasil pendataan itu 493 penghuni yang akan ditertibkan.
"Hasil pendataan itu ada 493 penghuni. Itu berada di 8 rusunawa dan 4 rumah deret," ujar dia.
Untuk pertimbangan selain masa waktu tinggalnya yang sudah lebih 6 tahun, juga mulai maraknya pelanggaran.
Itu mulai dari hewan peliharaan, mobil, penempatan barang-barang di luar unit. Ada juga aduan pemohon rusunawa yang sudah lama mengantri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus