SuaraSurakarta.id - Ratusan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo akan ditertibkan untuk meninggalkan rusunawa.
Karena mereka sudah menempati rusunawa melebihi batas waktu yang sudah ditentukan selama 6 tahun. Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.
"Ada ratusan penghuni rusunawa yang mungkin nanti harus ditertibkan," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (26/5/2023).
Bukan tanpa alasan ratusan penghuni rusunawa di Kota Solo akan ditertibkan. Karena mereka sudah tinggal di rusunawa melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 6 tahun.
Selain itu ada juga penghuni yang nunggak tidak bisa membayar uang sewa beberapa bulan.
"Yang sudah punya mobil jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain tapi rusunnya tidak ditempati, ada juga yang seperti itu, intinya akan kami tertibkan," katanya.
"Yang nunggak juga banyak, surat-suratnya pada masuk yang menunggak," lanjut Gibran.
Untuk menertibkan itu, lanjut dia, pelan-pelan dan tidak serta merta langsung diusir. Apalagi sudah ada ribuan warga yang masuk daftar tunggu ingin menempati rusun.
"Pelan-pelan, tidak langsung serta merta diusir, tenang saja. Itu ada ribuan yang waiting list, kasihan juga mereka," ungkap dia.
Baca Juga: Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...
Gibran menegaskan bahwa itu sudah sesuai Perwali yang ada dan tidak bisa revisi. Perwali itu pastinya sudah disosialisasikan ke penghuni sebelum masuk dan menempati rusun.
"Saya rasa tidak perlu direvisi, aturan ya aturan. Harusnya sudah disosialisasi, itu kan sudah aturan lama bukan aturan baru. Saya kira ketika masuk pasti sudah tahu aturannya," sambungnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Solo, Iswan Fitradias mengatakan hasil pendataan itu 493 penghuni yang akan ditertibkan.
"Hasil pendataan itu ada 493 penghuni. Itu berada di 8 rusunawa dan 4 rumah deret," ujar dia.
Untuk pertimbangan selain masa waktu tinggalnya yang sudah lebih 6 tahun, juga mulai maraknya pelanggaran.
Itu mulai dari hewan peliharaan, mobil, penempatan barang-barang di luar unit. Ada juga aduan pemohon rusunawa yang sudah lama mengantri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan