SuaraSurakarta.id - Cemburu buta berakhir nestapa. Kalimat itu bisa menggambarkan nasib seorang pemuda berinisial BBP (20) warga Polokarto, Sukoharjo.
Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga terancam hukuman 10 tahun penjara akrena terlibat kasus penganiayaan.
BBP menganiaya RTY (21) setelah korban memiliki hubungan spesial dengan pacarnya bernama Septi.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) menjelaskan, kejadian bermua pada hari Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, korban RTY bertemu dengan pelaku.
Pertemuan itu dengan maksud mempertanyakan perihal hubungannya dengan Septi, mantan pacarnya. Saat itu juga pelaku meminta KTP milik korban.
Kemudian korban diajak ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Polokarto, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun pelaku justru memukul pintu kaca rumah miliknya yang mengakibatkan tangan kanan berdarah.
"Pelaku menanyakan perihal mau duel, polisi atau damai dan korban memilik untuk damai, lalu korban milih damai. Pelaku saat itu juga bertanya kepada korban 'HP-mu ada foto bareng bersama dengan Septi tidak?' Jawaban korban tidak ada, lalu pelaku mengecek HP korban ternyata ada foto mereka," kata AKBP Sigit.
Mendapati foto tersebut, pelaku marah dan mengancam dengan senjata tajam jenis parang yang diayunkan kepada korban. Lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku, namun sayangnya korban berhasil ditangkap oleh pelaku.
"Korban dipukul sebanyak satu kali mengenai lensa kaca mata sebelah kanan. Selanjutnya pelaku menawarkan pilihan untuk damai dikasuskan di kepolisian atau duel, dan jawaban korban untuk damai saja dan membayar uang sejumlah Rp 13 juta.
Baca Juga: Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas
Korban lalu menyanggupi angka tersebut namun dilakukan secara cicil dengan uang awal Rp 1 juta. Setelah memberikan uang itu, korban kemudian pulang.
"Pada hari Minggu 14 Mei 2023, korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Oleh anggota, kemudian pelaku dibawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim," imbuhnya.
Dalam perkara ini, pelaku cemburu terhadap hubungan korban dengan Septi. Sebab, dia merasa hubungannya dengan Septi belum berakhir. Ditambah pelaku juga mengaku masih menyimpan rasa terhadap Septi.
"Saya pacaran dengan dia (Septi) sudah lima tahun," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana, dengan maksimal 4 hingga 10 tahun kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah