SuaraSurakarta.id - Cemburu buta berakhir nestapa. Kalimat itu bisa menggambarkan nasib seorang pemuda berinisial BBP (20) warga Polokarto, Sukoharjo.
Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga terancam hukuman 10 tahun penjara akrena terlibat kasus penganiayaan.
BBP menganiaya RTY (21) setelah korban memiliki hubungan spesial dengan pacarnya bernama Septi.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) menjelaskan, kejadian bermua pada hari Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, korban RTY bertemu dengan pelaku.
Pertemuan itu dengan maksud mempertanyakan perihal hubungannya dengan Septi, mantan pacarnya. Saat itu juga pelaku meminta KTP milik korban.
Kemudian korban diajak ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Polokarto, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun pelaku justru memukul pintu kaca rumah miliknya yang mengakibatkan tangan kanan berdarah.
"Pelaku menanyakan perihal mau duel, polisi atau damai dan korban memilik untuk damai, lalu korban milih damai. Pelaku saat itu juga bertanya kepada korban 'HP-mu ada foto bareng bersama dengan Septi tidak?' Jawaban korban tidak ada, lalu pelaku mengecek HP korban ternyata ada foto mereka," kata AKBP Sigit.
Mendapati foto tersebut, pelaku marah dan mengancam dengan senjata tajam jenis parang yang diayunkan kepada korban. Lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku, namun sayangnya korban berhasil ditangkap oleh pelaku.
"Korban dipukul sebanyak satu kali mengenai lensa kaca mata sebelah kanan. Selanjutnya pelaku menawarkan pilihan untuk damai dikasuskan di kepolisian atau duel, dan jawaban korban untuk damai saja dan membayar uang sejumlah Rp 13 juta.
Baca Juga: Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas
Korban lalu menyanggupi angka tersebut namun dilakukan secara cicil dengan uang awal Rp 1 juta. Setelah memberikan uang itu, korban kemudian pulang.
"Pada hari Minggu 14 Mei 2023, korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Oleh anggota, kemudian pelaku dibawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim," imbuhnya.
Dalam perkara ini, pelaku cemburu terhadap hubungan korban dengan Septi. Sebab, dia merasa hubungannya dengan Septi belum berakhir. Ditambah pelaku juga mengaku masih menyimpan rasa terhadap Septi.
"Saya pacaran dengan dia (Septi) sudah lima tahun," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana, dengan maksimal 4 hingga 10 tahun kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya