Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:56 WIB
Konferensi pers kasus penggunaan senjata tajam, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023). [dok.timlo.net/desy]

SuaraSurakarta.id - Cemburu buta berakhir nestapa. Kalimat itu bisa menggambarkan nasib seorang pemuda berinisial BBP (20) warga Polokarto, Sukoharjo.

Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga terancam hukuman 10 tahun penjara akrena terlibat kasus penganiayaan.

BBP menganiaya RTY (21) setelah korban memiliki hubungan spesial dengan pacarnya bernama Septi.

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) menjelaskan, kejadian bermua pada hari Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, korban RTY bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: Gegara Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

Pertemuan itu dengan maksud mempertanyakan perihal hubungannya dengan Septi, mantan pacarnya. Saat itu juga pelaku meminta KTP milik korban.

Kemudian korban diajak ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Polokarto, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun pelaku justru memukul pintu kaca rumah miliknya yang mengakibatkan tangan kanan berdarah.

"Pelaku menanyakan perihal mau duel, polisi atau damai dan korban memilik untuk damai, lalu korban milih damai. Pelaku saat itu juga bertanya kepada korban 'HP-mu ada foto bareng bersama dengan Septi tidak?' Jawaban korban tidak ada, lalu pelaku mengecek HP korban ternyata ada foto mereka," kata AKBP Sigit.

Mendapati foto tersebut, pelaku marah dan mengancam dengan senjata tajam jenis parang yang diayunkan kepada korban. Lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku, namun sayangnya korban berhasil ditangkap oleh pelaku.

"Korban dipukul sebanyak satu kali mengenai lensa kaca mata sebelah kanan. Selanjutnya pelaku menawarkan pilihan untuk damai dikasuskan di kepolisian atau duel, dan jawaban korban untuk damai saja dan membayar uang sejumlah Rp 13 juta.

Baca Juga: Cemburu Jadi Motif Pepe Bacok Suami Mantan Istri hingga Terpakar Bersimbah Darah di Medan

Korban lalu menyanggupi angka tersebut namun dilakukan secara cicil dengan uang awal Rp 1 juta. Setelah memberikan uang itu, korban kemudian pulang.

"Pada hari Minggu 14 Mei 2023, korban melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian. Oleh anggota, kemudian pelaku dibawa ke kantor, dan saat ini dalam penanganan Satreskrim," imbuhnya.

Dalam perkara ini, pelaku cemburu terhadap hubungan korban dengan Septi. Sebab, dia merasa hubungannya dengan Septi belum berakhir. Ditambah pelaku juga mengaku masih menyimpan rasa terhadap Septi.

"Saya pacaran dengan dia (Septi) sudah lima tahun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana, dengan maksimal 4 hingga 10 tahun kurungan.

Load More