SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus pembunuhan dengan korban bernama Joko Siswoyo.
Sebelumnya, jasad warga Simo Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali ditemukan di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakramat, Karanganyar..
Dia pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Agung Nugroho (20) warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres kota Surakarta serta Gilang Adi Pratama (26) warga Desa Jati Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengungkapkan, kasus pembunuhan ini bermula saat Agung Nugroho meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol) atas nama korban sebesar Rp13 juta.
Menurut Kapolres, tersangka Agung Nugroho merasa sakit hati kepada korban saat ditagih dan membuat status WhatsApp nya dengan menyebut Agung Cah Jebres Wong Ruwet Iki.
"Tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Tersangka kemudian mengajak Gilang Adi Pratama dan G yang saat ini masuk DPO untuk membunuh korban," kata KBO Jerrold dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Kapolres menjelaskan, karena terus ditagih, oleh tersangka, korban diminta untuk datang ke rumah tersangka untuk mengambil uang sebesar Rp13 juta guna pelunasan hutang Pinjol.
Bukannya melunasi, tersangka justeru mengajak Gilang Adi Pratama dan G untuk menghabisi korban.
Sementara kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ini diamankan di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Jumat (5/5/2023). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya
-
Karutan Solo Apresiasi Antusiasme Warga Binaan dalam Pilkada Serentak 2024
-
Hentikan Dominasi PDIP, Respati Ardi-Astrid Widayani Segera Cetak Sejarah di Pilkada Solo
-
Hasil Hitung Cepat: Respati Ardi-Astrid Widayani Menangi Pilkada Solo 2024