Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:28 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen tetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak jenis petasan untuk diperjual belikan. [Dok Humas Polda Jateng]

Kasus ini masih terus didalami Sat Reskrim Polres Sragen. Selain menangkap dan memeriksa dua orang tersangka, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Load More