SuaraSurakarta.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen tetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak jenis petasan untuk diperjual belikan.
Dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS (35) warga Mondokan Sragen dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen berhasil diamankan hingga ratusan ribu berbagai merk petasan yang siap dijual oleh kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.
Saat dilakukan razia oleh petugas Operasional Sat Reskrim, pedagang bernama EM mengaku memperoleh dagangannya dari kedua tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menerangkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
"Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan ssbagaimana di maksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," ungkap Ari, Jumat (31/3/2023).
Perkara ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, bermula dari informasi warga yang menyatakan bahwa terdapat warung-warung yang menjual petasan.
Penjualan petasan juga dilakukan melalui washapp hingga membuat resah warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran tim Opsnal Sat Reskrim, dengan serangkaian penyelidikan.
Sementara itu, dari penangkapan tersangka berhasil disita petasan berbagai merk dilokasi tempat parkir SPBU Gabugan Tanon, diantaranya milik tersangka berinisial AS diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir, mercon disko sebanyak: 258 butir, mercon flower power sebanyak 13) butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir, mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pax serta milik P tersangka B mercon korek sebanyak 38.000 butir.
"Total barangbukti petasan berbagai merk yang disita petugas sebanyak 103.698 butir, dan hingga kini telah diamankan di Mapolres Sragen," tambahnya.
Kasus ini masih terus didalami Sat Reskrim Polres Sragen. Selain menangkap dan memeriksa dua orang tersangka, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Gudang Barang Bukti Meledak, Polres PurbaIingga Datangkan Tim Penjinak Bom untuk Musnahkan Bahan Peledak Hasil Sitaan
-
Mantab! Polres Ponorogo Gagalkan Penjualan 20 Kg Bubuk Petasan, Ternyata Pelakunya Pelajar SMA!
-
Jual Setengah Kuintal Bahan Peledak Saat Ramadan, 3 Pelaku Diringkus di Wonosobo
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan