Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 09 Maret 2023 | 18:34 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Presiden Jokowi mengharapkan seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2023. 

Karena apa, penerimaan negara dari pajak diharapkan bisa dipakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk. Untuk dana desa, untuk bantuan sosial, membangun jalan, atau untuk membangun pelabuhan. "Itu semuanya dari penerimaan pajak," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Tinjau Panen Raya Bersama Presiden Jokowi, Ganjar Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Load More