SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Solo Raya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi selama Januari hingga Maret 2023.
"Kami selama 2023 ini, telah melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," kata Yetty Yulianty, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/3/2023).
Menurut Yetty dari sebanyak 31 kali penindakan oleh Bea Cukai tersebut terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol.
Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak empat kali.
Selain itu, Bea Cukai Surakarta sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak.
Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten. Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.
"Capaian-capaian itu, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Bea Cukai Surakarta dalam menyongsong 2023 berkomitmen untuk meraih predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa
Sementara itu, dia juga menyampaikan Bea Cukai Surakarta dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan media massa, mengadakan kegiatan media gathering dengan perwakilan sejumlah media baik cetak, media elektronik, dan online di Solo Raya.
Dia menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.
Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai. Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan perusahaan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!