SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Solo Raya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi selama Januari hingga Maret 2023.
"Kami selama 2023 ini, telah melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," kata Yetty Yulianty, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/3/2023).
Menurut Yetty dari sebanyak 31 kali penindakan oleh Bea Cukai tersebut terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol.
Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak empat kali.
Selain itu, Bea Cukai Surakarta sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak.
Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten. Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.
"Capaian-capaian itu, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Bea Cukai Surakarta dalam menyongsong 2023 berkomitmen untuk meraih predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa
Sementara itu, dia juga menyampaikan Bea Cukai Surakarta dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan media massa, mengadakan kegiatan media gathering dengan perwakilan sejumlah media baik cetak, media elektronik, dan online di Solo Raya.
Dia menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.
Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai. Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan perusahaan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik
-
Perbasi Solo Mulai Gelar Seleksi Pelatih dan Pemain Basket untuk Tim Popda
-
Polresta Solo Bersih-Bersih Narkoba: 43 Kasus Diungkap, 1 Kilogram Sabu Diamankan