SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Solo Raya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, penyitaan itu dilakukan dalam operasi selama Januari hingga Maret 2023.
"Kami selama 2023 ini, telah melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," kata Yetty Yulianty, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/3/2023).
Menurut Yetty dari sebanyak 31 kali penindakan oleh Bea Cukai tersebut terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol.
Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak empat kali.
Selain itu, Bea Cukai Surakarta sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak.
Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten. Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.
"Capaian-capaian itu, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Bea Cukai Surakarta dalam menyongsong 2023 berkomitmen untuk meraih predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa
Sementara itu, dia juga menyampaikan Bea Cukai Surakarta dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan media massa, mengadakan kegiatan media gathering dengan perwakilan sejumlah media baik cetak, media elektronik, dan online di Solo Raya.
Dia menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.
Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai. Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan perusahaan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
-
Cegah Tawuran, Kapolresta Solo Pastikan Larangan Perang Sarung
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sragen Kamis 19 Februari Lengkap dengan Doanya
-
Kolaborasi Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian Honda Beat di Laweyan
-
Semua Saksi Jaksa Bantah Dakwaan, Klaim Dana Hibah untuk Pilkada Terpatahkan di Persidangan