Diskusi panel bertajuk "Perspektif Hukum Pidana Mati Pasal 100 Ayat 1 UU No.1 tehun 2023 tentang KUHP Baru dan Terhadap Putusan Inkrah Pidana Mati yang Telah Divonis Berdasat KUHP Lama UU No.1 Tahun 1946," yang digelar di Sahid Jaya Hotel baru-baru ini. [Timlo.net/khalik ali]
Tak menutup kemungkinan jika itu diterapkan terpidana mati dapat kembali menghirup udara bebas dan membahayakan jika mengulangi perbuatannya kembali.
"Dalam Pasal 10 KUHP yang berlaku saat ini mengatur salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati. Di mana ketentuan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, menjadi permasalahan. Bagaimana penerapan ketentuannya jika tiga tahun kemudian UU No.1 Tahun 2023 berlaku, khususnya bagi para terpidana yang terkena vonis mati dan belum dieksekusi. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya