Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Februari 2023 | 08:58 WIB
Ilustrasi pembayaran PBB. [Lifepal]

SuaraSurakarta.id - Keputusan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menaikkan tarif PBB Kota Solo tahun 2023 yang mencapai 475 persen mendapat kritikan keras dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Ketua DPD KAI Jateng, Adv Asri Purwanti menilai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, apalagi dalam situasi pascapandemi.

"Seharusnya kebijakan itu sebelum dijalankan harus didahului dengan melihat kondisi di lapangan dan harus ada sosialisasi lebih dahulu. Kalau seperti ini kan memberatkan masyarakat," kata Asri Purwani, Selasa (7/2/2023).

Dia menegaskan, dalam polemik kenaikan tarif PBB, tak seharusnya Pemkot Solo di bawah kepemimpinan Gibran hanya kejar target.

Baca Juga: Diprotes Warga hingga Disentil PDIP, Gibran Bakal Revisi Keputusan Menaikan Tarif PBB

Namun harus memperhatikan kepentingan rakyatnya secara menyeluruh. 

"Bolehlah menaikkan PBB bagi orang-orang kaya yang memiliki rumah mewah. Tapi jangan pajaknya disamakan dengan masyarakat yang hidupnya kurang mampu," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Asri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kota Solo untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi dari masyarakat atas kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen.

"Kami melayangkan surat ke DPRD Kota Surakarta agar dapat beraudiensi dengan Pimpinan Dewan pada hari Jumat (10/2/2023)," jelas Asri Purwanti.

Baca Juga: Tolak Wacana Penghapusan Pilgub, Gibran: Biar Demokrasi Tetap Berjalan

Load More