SuaraSurakarta.id - Penggunaan sepeda motor berknalpot brong di Kota Solo seakan tak kunjung habis.
Terbaru, jajaran Polresta Solo kembali mengamankan dan menyita sebanyak 324 sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong yang masih marak di Solo
"Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2/2023) malam hingga Minggu (5/2/2023) dini hari," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Senin (6/2/2023).
Kapolresta memaparkan, efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta selama dua pekan ini membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.
Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan yakni terbukti, polisi masih mengandangkan 324 unit sepeda motor berknalpot brong dibandingkan malam minggu sebelumnya sebanyak 425 unit yang dikandangkan.
Dia menjelaskan polisi melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di Solo, ada tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar sebanyak 324 unit.
"Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong," ujar dia.
Menurut dia, digelarnya razia tersebut atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima. Bahwa, masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
Baca Juga: Dua Kubu Keraton Solo Berdamai, Polresta Solo Upayakan Restorative Justice Soal Laporan ke Polisi
"Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia
-
Dari Kota Batik ke Batas Negara: Kisah Irjen Djati Wiyoto, Putra Solo yang Nakhodai Polda Kaltara
-
7 Fakta Sengketa Dana Hibah yang Mengguncang Keraton Kasunanan Surakarta
-
Cerita Rasino, Guru Tuna Netra Sejak Lahir di Solo, Punya Metode Mengajar Sendiri
-
Hikayat Absurd Yoedo Prawiro: Polisi Rahasia Klaten Justru Jadi Raja Maling yang Licin