SuaraSurakarta.id - Penggunaan sepeda motor berknalpot brong di Kota Solo seakan tak kunjung habis.
Terbaru, jajaran Polresta Solo kembali mengamankan dan menyita sebanyak 324 sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong yang masih marak di Solo
"Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di tujuh titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2/2023) malam hingga Minggu (5/2/2023) dini hari," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Senin (6/2/2023).
Kapolresta memaparkan, efektifitas penertiban knalpot brong yang dilakukan jajaran Polresta Surakarta selama dua pekan ini membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.
Meskipun, penggunaan knalpot brong belum banyak mengalami penurunan yakni terbukti, polisi masih mengandangkan 324 unit sepeda motor berknalpot brong dibandingkan malam minggu sebelumnya sebanyak 425 unit yang dikandangkan.
Dia menjelaskan polisi melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di Solo, ada tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar sebanyak 324 unit.
"Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong," ujar dia.
Menurut dia, digelarnya razia tersebut atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima. Bahwa, masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
Baca Juga: Dua Kubu Keraton Solo Berdamai, Polresta Solo Upayakan Restorative Justice Soal Laporan ke Polisi
"Karena knalpot brong ini, mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban