SuaraSurakarta.id - Seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar Agus Riyadi melaporkan delapan pelajar diduga pelaku perundungan ke polisi.
Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16) yang tak lain putri dari Agus Riyadi.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/2/2023), perlakuan tak menyenangkan oleh teman-temannya itu berlangsung setahun terakhir.
SSR sering mendapat perkataan tidak pantas seperti lonte (pelacur), suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.
Tak hanya otu, korban juga diduga dicaci maki dan bangku tempat duduknya ditaruh kotoran.
"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," kata Agus
Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Dia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.
Selain tak mau sekolah, putrinya berubah menjadi pemurung. Tak tahan melihat apa yang menimpa putrinya, dirinya melayangkan somasi pada pihak sekolah dimana anaknya menimba ilmu.
Baca Juga: Sempat Heboh, Pelajar SD Diculik di Padang hanya Skenario
Somasi itupun direspons oleh pihak sekolah. Pihak sekolah memanggil orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi.
Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut.
Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," paparnya.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan