SuaraSurakarta.id - Seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar Agus Riyadi melaporkan delapan pelajar diduga pelaku perundungan ke polisi.
Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16) yang tak lain putri dari Agus Riyadi.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/2/2023), perlakuan tak menyenangkan oleh teman-temannya itu berlangsung setahun terakhir.
SSR sering mendapat perkataan tidak pantas seperti lonte (pelacur), suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.
Tak hanya otu, korban juga diduga dicaci maki dan bangku tempat duduknya ditaruh kotoran.
"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," kata Agus
Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Dia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.
Selain tak mau sekolah, putrinya berubah menjadi pemurung. Tak tahan melihat apa yang menimpa putrinya, dirinya melayangkan somasi pada pihak sekolah dimana anaknya menimba ilmu.
Baca Juga: Sempat Heboh, Pelajar SD Diculik di Padang hanya Skenario
Somasi itupun direspons oleh pihak sekolah. Pihak sekolah memanggil orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi.
Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut.
Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," paparnya.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Respon Titiek Soeharto Saat Sang Ayah Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
-
Festival Gamelan dan Sinden di Solo, Gaungkan Semangat Pelestarian Budaya Generasi Muda
-
Keraton Solo Dijaga TNI dan Polri, Potensi Gejolak Pengukuhan Penerus PB XIII?
-
Jokowi Ogah Cawe-cawe Soal Penerus PB XIII, Ini Alasannya
-
Kapan Putra Mahkota Keraton Solo Menjadi PB XIV? Anak PB XIII Ungkap Waktunya