SuaraSurakarta.id - Seorang pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar Agus Riyadi melaporkan delapan pelajar diduga pelaku perundungan ke polisi.
Korban perundungan adalah siswi di sekolah madrasah di Karanganyar, SSR (16) yang tak lain putri dari Agus Riyadi.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (1/2/2023), perlakuan tak menyenangkan oleh teman-temannya itu berlangsung setahun terakhir.
SSR sering mendapat perkataan tidak pantas seperti lonte (pelacur), suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.
Tak hanya otu, korban juga diduga dicaci maki dan bangku tempat duduknya ditaruh kotoran.
"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," kata Agus
Menurut Agus, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.
Dia mengatakan,kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak bulan Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.
Selain tak mau sekolah, putrinya berubah menjadi pemurung. Tak tahan melihat apa yang menimpa putrinya, dirinya melayangkan somasi pada pihak sekolah dimana anaknya menimba ilmu.
Baca Juga: Sempat Heboh, Pelajar SD Diculik di Padang hanya Skenario
Somasi itupun direspons oleh pihak sekolah. Pihak sekolah memanggil orang tua dari siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut untuk mediasi.
Namun, Agus mengaku kecewa, pasalnya mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, tidak dihadiri para orangtua dari para siswa yang diduga melakukan perudungan tersebut.
Sebaliknya, para siswa yang diduga melakukan aksi perundungan itu, justru memancing kemarahannya dengan memposting surat mediasi melalui akun instagram pribadinya dengan bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.
"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," paparnya.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten