SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Sempat terjadi perlawanan saat KPK yang diback-up Brimob Polri akan membawa Lukas terbang dari Papua ke Jakarta.
Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh Papua dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kehadiran KPK, sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia, dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat LE mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua. Berikut ini adalah sejumlah dukungan yang dilaporkan kepada kami di KPK," kata Firli dilansir dari ANTARA, Sabtu (14/1/2023).
Tokoh adat Kabupaten Tolikara Esap Bogum mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa yang mendukung kegiatan KPK dalam penegakan hukum.
"Bahwa seluruh Papua kami sangat mengucapkan terima kasih kepada KPK. Harus kita akui, kita hargai, dan mendukung kegiatan KPK; seluruh masyarakat harus paham aturan," jelas dia.
Selanjutnya, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura Pendeta Joop Suebu menyampaikan dukungannya dan mengimbau aparat hukum KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Polri menegakkan hukum di Tanah Papua.
"Dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi di Tanah Papua, sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan umat Tuhan," kata Joop.
Kemudian, Firli mengatakan Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol juga menyatakan dukungan.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO
"Saya mengutuk korupsi di Tanah Papua dan mendukung penegak hukum terhadap pelaku korupsi di Tanah Papua, bersama-sama jaga keamanan. Papua harus bersih dari korupsi dan NKRI harga mati," paparnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada