SuaraSurakarta.id - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2023).
Pada agenda sidang kali ini, ada enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadirkan.
Dari enam saksi tersebut tiga diantaranya adalah kepala SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kepala Sekolan SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, dan teman SMP Presiden Jokowi, Edy Kuncoro.
"Tiga orang ini untuk menjelaskan terkait ijazah Pak Jokowi, legal, asli atau tidak dari mulai SD. Soalnya ini yang hadir kepala SD tempat Pak Jokowi, ada juga kepala SMP N 1 dan teman SMP Pak Jokowi selama tiga tahun," terang JPU Apriyanto Kurniawan saat ditemui, Selasa (3/1/2023).
Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putih Fahmi.
Tiga saksi dari Jakarta tersebut, karena mereka keberatan dengan unggahan podcast dari terdakwa. Karena mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan.
"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu. Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," ungkapnya.
"Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa," paparnya.
Dalam sidang kasus ini, JPU mengajukan 23 saksi dengan tujuh diantaranya merupakan saksi ahli. Selama ini baru sebanyak 12 saksi yang memberikan keterangan.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Urusan Reshuffle, Gerindra: Jangan Tanya-tanya Lagi
Aprilianto menjelaskan, sidang pekan depan rencana akan menghadirkan kepala sekolah SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Presiden Jokowi.
"Sidang minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi. Kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana menganggap jika saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dikatakannya, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," tegas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
-
Dokumen Naturalisasi Sudah Ditandatangani Jokowi, Shayne Pattynama Tak Lama Lagi Resmi Berseragam Timnas Indonesia
-
Gonjang-ganjing Reshuffle di Tahun Politik, Begini Sepak Terjang Jokowi Rombak Kabinet Sejak 2015
-
Megawati Cemas Usung Ganjar Pranowo Capres Gegara Piawai Berpolitik Ketimbang Jokowi, Pengamat: Trah Soekarno Bisa Terancam!
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
Terkini
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat