Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Januari 2023 | 18:15 WIB
Salah satu saksi sedang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2023).

Pada agenda sidang kali ini, ada enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadirkan.

Dari enam saksi tersebut tiga diantaranya adalah kepala SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kepala Sekolan SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, dan teman SMP Presiden Jokowi, Edy Kuncoro. 

"Tiga orang ini untuk menjelaskan terkait ijazah Pak Jokowi, legal, asli atau tidak dari mulai SD. Soalnya ini yang hadir kepala SD tempat Pak Jokowi, ada juga kepala SMP N 1 dan teman SMP Pak Jokowi selama tiga tahun," terang JPU Apriyanto Kurniawan saat ditemui, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Urusan Reshuffle, Gerindra: Jangan Tanya-tanya Lagi

Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putih Fahmi.

Tiga saksi dari Jakarta tersebut, karena mereka keberatan dengan unggahan podcast dari terdakwa. Karena mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan.

"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu. Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," ungkapnya.

"Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa," paparnya.

Dalam sidang kasus ini, JPU mengajukan 23 saksi dengan tujuh diantaranya merupakan saksi ahli. Selama ini baru sebanyak 12 saksi yang memberikan keterangan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik

Aprilianto menjelaskan, sidang pekan depan rencana akan menghadirkan kepala sekolah SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Presiden Jokowi.

"Sidang minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi. Kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana menganggap jika saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dikatakannya, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," tegas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More