SuaraSurakarta.id - Sejumlah daerah di wilayah eks karisidenan Surakarta atau Soloraya bakal menggelar event hiburan atau konser musik di malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Malam pergantian tahun biasanya jadi momen yang dinantikan banyak orang. Apalagi, malam tahun baru biasanya diisi dengan kegaiatan menarik, termasuk konser musik di wilayah Soloraya.
Dimulai dari Kabupaten Sragen, grup band Tipe-X bakal menghibur warga Bumi Sukowati saat malam pergantian tahun baru 2023 di Alun-alun Sragen, Sasono Langen Putro.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar rangkaian hiburan dari sore hari mulai band lokal, kasidah, pengajian hingga ditutup konser Tipe-X.
Baca Juga: 31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!
"Tahun baru ada pengajian, kasidahan dan band lokal Sragen akan tampil dari jam 16.00 WIB. Menuju jam 00.00 saat pergantian tahun nanti ada Tipe-X gong-nya," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Lalu di Kabupaten Wonigiri, ada konser Shaggydog dan Ada Band yang bakal tampil di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri secara bergantian, Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengaku sengaja membuat perayaan tahun baru yang meriah. Alasannya, pihaknya ingin membantu optimisme publik bisa bangkit setelah terhantam Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.
"Harapannya dengan adanya kemeriahan itu, akan timbul kemanfaatan secara kolektif," jelasnya.
Kemudian dari wilayah Kabupaten Klaten, bakal digelar Pentas Akhir Tahun 2022 di alun-alun Kota Klaten, Sabtu (31/12/2022) mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 6 Ide Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Anak, Dijamin Seru Abis!
Konser itu bakal dihadiri Abah Lala dan sejumlah artis yang bakal menghibur masyarakat Klaten, seperti Budi Cilok, Evan Loss dan Aneth Koeswoyo.
Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Konser di Jakarta Tinggal Menghitung Hari, Jay B GOT7 Siapkan Penampilan Spesial
-
Penjelasan Lengkap Promotor Soal Pemindahan Venue Konser Day6 dari JIS ke Stadion Madya GBK
-
Kiss Of Life Sapa Fans Jelang Konser Perdana di Jakarta: Kami Tidak Sabar!
-
Lagi Berbahagia, Rossa Kasih Undangan Langsung ke Gubernur Pramono Anung
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri